Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di TPI Campurejo Akhirnya Dibekuk Polisi

GRESIK, DORRONLINENEWS. COM – Setelah dua tahun menghilang, pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama T diamankan usai menghindari kejaran polisi sejak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023.
Korban dalam kasus ini adalah Asis, warga setempat yang merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng. Peristiwa itu baru terungkap setelah Adi menerima telepon yang mengabarkan bahwa mertuanya mengalami luka serius.
Adi bersama istrinya pun segera menuju puskesmas. Melihat kondisi Asis yang penuh luka dan tak sadarkan diri, Adi merasa curiga dengan keterangan awal bahwa sang mertua hanya terjatuh dari sepeda motor. Ia kemudian mencari tahu lebih lanjut dan menemukan saksi mata bernama Sholeh yang berada di lokasi kejadian, yakni di TPI Campurejo.
Dari pengakuan Sholeh, diketahui bahwa malam itu Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan T yang menyapa dengan ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal.
Sholeh yang berusaha menolong justru mendapat ancaman dari pelaku, sehingga memilih mundur karena takut keselamatannya terancam. Sementara itu, T terus menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Korban kemudian diselamatkan oleh Sholeh bersama seorang warga lain dan dilarikan ke Puskesmas Panceng. Asis mengalami luka serius seperti robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan.
Menindaklanjuti laporan Adi Fahrudin, jajaran Polsek Panceng melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua tahun menjadi buronan, T akhirnya berhasil ditangkap. Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Ono)