Diduga Ada Mark up Pembangunan Jalan Paving, Konsultan Hukum Desa Jatimlerek Pasang Badan
JOMBANG, DORRONLINEWS.COM – Rabu (2/7), bertempat di Balai Desa Jatimlerek saat tim media di undang oleh Kepala desa untuk klarifikasi adanya dugaan mark up anggaran pembangunan jalan paving di dusun Jatimlerek yang bersumber dari Dana Desa. Saat tim media datang, kebetulan Kades ada tamu pendamping dari provinsi.
Pada saat bersamaan datanglah 3 orang, dimana salah satu dari mereka mengaku sebagai konsultan hukum. DD salah satu dari oknum Konsultan hukum tersebut mengatakan kalau sudah melakukan MoU dengan kepala desa, intinya konsultan hukum tersebut siap membekingi Kades apabila ada permasalahan di desa.
“Kami selaku konsultan hukum sudah melakukan MoU dengan kepala desa, kami siap mendampingi kepala desa andaikata ada permasalahan di Desa Jatimlerek, kami siap mendampingi sampai kemanapun” ujar DD yang mengaku sebagai salah satu oknum Konsultan hukum tersebut.
Sementara itu Jadi selaku Kepala Desa Jatimlerek saat di hubungi via WhatsApp (Wa) oleh tim media terkait penunjukan legalitas konsultan hukum tidak berani menunjukkan, apalagi bukti MoU dengan konsultan hukum juga belum terbukti. Sampai berita ini di naikkan masih belum ada jawaban dari kepala desa.
Pertanyaannya, benarkah 3 orang yang di datangkan oleh Kades Jatimlerek tersebut adalah Konsultan hukum desa yang sudah melakukan penanda tanganan MoU ?
Menurut Totok “BIDIK” Ketua DPD MIO (Media Independen online) Jombang, “terkait Dana Desa sudah bukan rahasia umum lagi dan sudah menjadi isu yang krusial, bahwa Dana Desa dari tahun ke tahun semakin naik secara signifikan dan benar-benar perlu diawasi. Pentingnya sinergi antara Wartawan, LSM, maupun APH (Aparat Penegak Hukum). Jadi bila wartawan ketika klarifikasi kepada pihak desa terkait DD di desanya, atau ada temuan terkait dengan pembangunan yang dilakukan atau ada temuan yang tidak sesuai peruntukannya tidak usah takut jika nantinya ada yang mengatasnamakan Konsultan hukum atau apa. Yang penting klarifikasi dulu dan jangan sepihak, agar dalam menayangkan pemberitaan sesuai faktanya. Kita jangan menuduh dulu kepala desa itu salah atau melakukan korupsi.” Ujar Totok
“Oleh karena itu, baik wartawan atau LSM untuk aktif menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik. Jaga marwah Wartawan atau LSM dengan melaksanakan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak di berikan, maka jalankan mekanisme yang di atur dalam UU KIP” ujarnya.
“Perlu diketahui, keterbukaan informasi bukan sekedar hak masyarakat, tetapi juga kewajiban pemerintah dalam memastikan ketransparan pengelolaan anggaran. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat di pertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Jadi jangan pernah takut sekiranya ada yang menghalangi atau di diskriminasi, apalagi ada yang pasang badan untuk menjadi pagar atau tembok di desa tersebut. Kita tetap jalan sampai terkuak kasus yang di tutupi agar bisa terbongkar dan uang negara bisa terselamatkan, tugas kita hanya menulis dan melaporkan selanjutnya biar APH yang menguji”. Ungkapnya.
(Pras/tim )