Peristiwa

Wali Murid MTSN Lumajang Banyak Keluhkan Biaya Sekolah Tinggi Anaknya

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Menanggapi berita sekolah MTSN terkait perpisahan siswa kelas lX di Gedung RCC sebelumnya, kegiatan tersebut gawenya paguyuban bukan programnya sekolah. Kakemenag perintahkan larangan seluruh guru dan seluruh kepala madrasah untuk menjadi panitia, mereka datang atas nama undangan duduk manis tidak ikut kegiatan acara.

Kepala Kemenag kabupaten Lumajang, Faisol saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya selaku kepala Kemenag sudah memberi larangan kepada para guru dan kepala madrasah untuk tidak terlibat dalam kegiatan. “Saya sudah perintahkan kepada seluruh guru, seluruh kepala madrasah untuk tidak terkait kegiatan ini, ini murni kegiatan yang apresiasinya dari murid itu sendiri”, ujar Faisol.

“Saya melarang kepala madrasah dan guru-guru untuk menjadi panitia, kalau memang mereka mau tasyakuran mereka datang atas nama undangan, duduk manis tidak ikut acara. Jadi guru-guru yang ada di MTs datang sebagai tamu menikmati tasyakuran. Saya berharap, semuanya kegiatan ini bisa dikompromikan dimusyawarahkan baik-baik supaya tidak ada yang membebani”, ungkap Faisol.

Dalam hal ini, kenyataannya berbalik, kegiatannya di gedung mewah otomatis biaya juga mahal. Kepala madrasah dan guru-guru tidak duduk manis, tetapi terlibat dalam acara. Dibalik acara yang mewah tersebut, ada penderitaan walimurid yang merasa keberatan dengan biaya yang terlalu besar tersebut. Kegiatan bersifat wajib, hanya berdasarkan kesepakatan panitia acara, walikelas dan pengurus paguyuban. Banyak walimurid yang protes karena tidak tahu, sebelumnya tidak pernah ada musyawarah.

Di lain sisi, informasi yang diterima awak media dari beberapa sumber, bahwa walimurid banyak keluhan yang dirasakan karena banyaknya beban biaya yang dibebankan pada walimurid. “Uang makan siang siswa senilai 7500 perhari kali jumlah siswa di MTsN pada bulan ramadhan dikemanakan, padahal ramadhan kemarin libur dan tetap bayar. Tiap siswa baru dikenakan uang infaq untuk pembelian tanah sekolahan dengan nominal yang fantastis”, jelasnya.

Pengumuman kelulusan tidak bisa dibuka jika siswa belum menyerahkan kitir atau masih memiliki tanggungan. Bahkan ada walimurid untuk memenuhi pembayaran uang infaq (uang pembelian tanah) harus didasari SKTM dari desa agar ada keringanan dan bisa diangsur pembayarannya. Untuk pembayaran dilakukan setiap mendapat dana PIP dari pemerintah. Haruskah praktik ini dibiarkan…..???. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close