Rekruitmen Calon Bendung Desa Bumirejo Mulai Terendus Adanya Calon Titipan

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Ujian seleksi pemilihan perangkat desa atau bendung di desa Bumirejo kecamatan Kesamben kabupaten Blitar diduga ada ‘titipan’ orang dalam. Hal ini mulai menuai protes sejumlah pihak dan meminta agar pengawasan disempurnakan.
Ujian akademis ini diduga tidak beres. Artinya apa yang menjadi penyelenggara ujian itu kerjasamanya boleh dibilang tanda kutip ada pesanan, ada titipan dan lain-lain,” ujar salah satu warga dusun Bumirejo yang juga salah satu kandidat calon bendung kepada media ini Selasa 3 Juni 2025.
Dugaan ‘titipan’ mencuat karena diduga adanya calon yang masih dalam kalangan keluarga orang dalam namun tidak memenuhi syarat administrasi yang wajib diloloskan. Lantas menjadi ketidakpuasan dalam pelaksanaan pengisian bendung sejak aturan ujian dirubah dan diberlakukan.
Menurutnya, materi ujian memang sudah sesuai. Namun nilai sempurna diduga kecenderungan hanya didapat oleh orang-orang tertentu yang masih dalam ranah satu keluarga dengan pejabat di desa. “Memang muatan materi mestinya juga semuanya diserahkan sudah oke. Tetapi kecenderungan diduga tertentu juga, sehingga nilai sempurna hanya keluarga-keluarga yang dibawa meskipun harus menghilangkan beberapa persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi oleh semua calon,” tandasnya.
Ia meminta agar pengawasan lebih disempurnakan. Pelaksanaan ujian bagi bendung jangan hanya sekedar terlaksana. Namun juga harus berimbang dan adil. Ia menilai meskipun pengawasan sudah ada namun harus lebih diperketat lagi mengingat keberadaan bendung yang lama selama 2 tahun terakhir kinerjanya tidak bisa maximal. “Ya diatur lebih, penyempurnaan wajib. Tidak cuma, nyuwun sewu, dilaksanakan tok,” imbuhnya.
Diketahui, pemilihan perangkat desa atau bendung sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 19 menyebut ada beberapa tahapan seleksi yakni ujian tertulis, ujian ketrampilan, tes psikologi, dan tes wawancara,namun khusu di desa Bumirejo kecamatan Kesamben kabupaten Blitar ada beberapa persyaratan administrasi yang dengan sengaja dihilangkan oleh pihak panitia yaitu SKCK tidak ada dalam lampiran,Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani juga tidak dimasukkan dalam proses administrasinya.
Kalau harus melampirkan SKCK menjadi salah satu syarat otomatis salah satu calon bendung yang notabenenya titipan orang dalam akan gugur karena yang bersangkutan pernah menyandang gelar napi dengan kasus narkobanya, sedangkan kalau harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani salah satu calon bendung juga akan gugur dalam kontestan karena kondisi kejiwaannya tidak 100%,tegasnya kepada media ini yang didampingi beberapa warga masyarakat.
Perlu diketahui pendaftaran rekruitmen calon bendung dimulai tanggal 1 Juni – 8 Juni 2025, sedangkan pelaksanaan pemilihan Bendung desa Bumirejo akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 11 Juni 2025 dengan jumlah calon bendung 5 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu Budi Utomo,Warsito,Wanto,Ruslani dan Kris.
Dari 5 orang calon bendung ini 3 diantaranya terkesan dipaksakan dan patut diduga titipan orang dalam, mengingat 3 orang tersebut seharusnya tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan calon bendung desa Bumirejo.
Ketiga orang tersebut Ruslani Terganjal di Umur namun tetap diloloskan,Wanto faktor kejiwaan yang tidak 100% sehat dan Kris Mantan napi yang pernah mendekam dipenjara karena kasus norkoba.
Sementara Itu ditempat Terpisah plt asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Wahyu Prasetyo saat dihubungi via ponselnya menilai mekanisme pemilihan bendung sudah sangat jelas diatur dalam Perda. “Di perda sudah jelas seleksi ke salah satu universitas yang ditunjuk oleh panitia tingkat desa. Sedangkan dinamika desa satu dan lain berbeda,” tegasnya.
Wahyu menekankan apabila ada seleksi bendung yang janggal, maka setiap orang dapat melaporkan. Termasuk apabila ada intervensi dan praktik nepotisme dalam urusan tersebut.
Kalau memang dirasa ada kejanggalan silakan menyampaikan bukti otentik. Bahwa salah satu panitia pemilihan perangkat di desa itu kurang bisa dipertanggungjawabkan. Silakan saja gak papa,” tandasnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan dalam setiap pelaksanaan pemilihan perangkat di desa setiap orang harus saling mengawal. Masyarakat juga dilibatkan agar dapat saling mengontrol. “Jadi tidak ada intervensi pihak panitia atau pejabat tingkat setempat,” imbuhnya. (R_win)