Peristiwa

Melalui Sosperda, Anggota DPRD Gresik Sudadi Dorong Sinergi Kemitraan Usaha & Penguatan Kelurahan

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan supaya semua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di Kabupaten Gresik bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga bisa optimal penerapannya.

Untuk itu, Sudadi, SE., MM., Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) selenggarakan sosialisasi peraturan daerah tahap V tahun 2025 yang membahas 2 perda yakni sebagai berikut:

  1. Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah, dan
  2. Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dalam hal ini tampak warga masyarakat Benjeng – Balongpanggang antusias hadiri Sosialisasi Perundang-undangan Daerah (sosperda) Kab. Gresik yang digelar oleh Anggota DPRD Gresik Sudadi.

Sosper itu dilaksanakan di aula gedung kantor PT Bumi Sentosa Indonesia (BSI) lantai 2 jln raya Kedungrukem Benjeng Gresik. Minggu, (29/6/2025).

Kegiatan ini sendiri merupakan gelaran Sosperda tahap V ditahun 2025. Ia mengharapkan agar pemahaman terkait perda dan substansi di dalamnya dipahami dan dimengerti secara merata oleh masyarakat, tanpa terkecuali, “Yang mana perda ini adalah turunan dari perundang-undangan,” ucap Anggota DPRD Gresik Sudadi.

Merupakan momen yang istimewa, dirinya bisa menggelar sosper ini. Sembari bercerita tentang tugas dan fungsinya sebagai komisi 4, tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang bersedia hadir.

Dalam pemaparannya, Sudadi menjelaskan bahwa kedua perda ini menjadi landasan penting untuk menciptakan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Perda No. 5/2024 akan memperkuat ekosistem kemitraan bisnis daerah, sementara Perda No. 4/2024 bertujuan mendorong pembangunan kelurahan yang partisipatif dan berkeadilan.

“Melalui dua perda ini, kita tidak hanya mengatur, tapi juga mendorong partisipasi warga dalam pembangunan, mulai dari usaha lokal hingga pembenahan sarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” ujar Sudadi.

Bertindak sebagai nara sumber Dwi Rininda selaku Kasi Ekonomi Kecamatan Benjeng memaparkan mengenai perda nomor 4 tahun 2024 dijelaskan secara detail dan panjang lebar. Selanjutnya beliau juga memberikan penjelasan mengenai Perda nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha didaerah, dengan harapan Hal yang disampaikan tersebut bisa dijelaskan kepada seluruh masyarakat agar dapat disebarkan lebih luas lagi.

Di akhir pemaparannya Rini Indahyati juga berharap, “Besar harapan saya bahwa melalui Sosper ini masyarakat bisa memahami mengenai perda yang telah di tetapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku ini, yang nantinya akan membantu dan berkesinambungan serta bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh agama (Toga) dari Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang, yang secara aktif memberikan pandangan, pertanyaan, dan aspirasi terkait implementasi kedua perda.(ADV/Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close