Peristiwa

Jual Mobil Tanpa BPKB, Korban Pilih LBH CAKRAM Untuk Tempuh Jalur Hukum

LAMONGAN, DORRONLINENEWS.COM – Armansyah Seorang pria berasal dari dusun beton desa tritunggal kecamatan babat kabupaten Lamongan akan segera berurusan dengan polisi. Melalui LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil Toyota Kijang lsx warna biru tahun 2001.

Menurut keterangan Maryono warga dusun precet desa Plumbungan kecamatan Doko Kabupaten Blitar selaku Korban menceritakan bahwa Armansyah beserta Siti Karomi ( pasangan suami istri red ) menjual mobil Toyota Kijang lsx yang dokumennya ternyata masih digadaikan di sebuah perusahaan pembiayaan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Tuban.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Maryono membeli mobil Toyota Kijang lsx warna biru metalik tahun 2001 dengan harga Rp 75 juta dari Armansyah bersama Siti Karomi sekira tahun 2020 lalu.

Namun korban pada saat itu masih bekerja diluar pulau Jawa Sehingga Bisa menyanggupi membayar dengan sistem angsuran transfer secara bertahap dengan total Rp 75 juta dan Armansyah Pinjam Uang Pribadi sebesar Rp 5 juta, lantaran Armansyah sebelum nya sudah saling kenal karena dulunya Pelaku sempat membina rumah tangga satu desa di Blitar sehingga Maryono tidak ada rasa curiga sama sekali.
Seiring berjalannya waktu korban pun pulang dari perantauan dan mendatangi rumah Pasangan Suami istri Armansyah dan Siti Karomi yang beralamat di dusun beton RT.08 RW.04 desa tritunggal kecamatan babat kabupaten Lamongan baru menyerahkan mobil dan STNK-nya saja sambil bilang “Bpkb ne tak silih disek tak gae Mantu” tirinya pada media ini.

Dalam kesepakatannya, Armansyah akan menyerahkan surat-surat mobil tersebut setelah selesai acara hajatan mantu dengan tempo tiga bulan. setelah korban menyerahkan seluruh uang dengan total Rp 75 juta sejak tahun 2019 hingga saat ini BPKB belum juga diserahkan oleh Armansyah kepada Maryono selaku pemilik.

Namun hingga saat ini Armansyah tak kunjung menyerahkannya. Ternyata penyebabnya adalah Armansyah telah menggadaikan BPKB mobil tersebut di leasing sinar mas Tuban dan menunggak cicilan sehingga wo.

Tak sampai di situ, mobil kijang lsx warna biru metalik bernomor polisi S 1018 ZB saat ini juga telah dicari cari oleh pihak debc colector suruhan pihak leasing sinar mas.

Karena tidak terima, korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan memberikan kuasa kepada LBH CAKRAM Blitar untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke polres Lamongan Pada Sabtu (7/6/2025) .
Mendapat Kuasa dari Korban Team LBH CAKRAM Blitar Langsung Menuju Ke Lamongan Untuk memberikan upaya hukum serta Mengirimkan Somasi yang ditembuskan
Ke unit Satreskrim Polres Lamongan pada tanggal (9/6/2025).(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close