DPRD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pada hari ini, Kamis (26/06/2025), DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Solikin, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, perwakilan eksekutif, dan jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan pendapat dan hasil pembahasan terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025. Ketua Badan Anggaran, Hj Oktafiyani SH MH, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah selama tahun berjalan, termasuk penyesuaian pendapatan daerah dan alokasi belanja yang lebih optimal.

Menurut Badan Anggaran, secara umum Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 telah mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti peningkatan pendapatan asli daerah, efisiensi pengeluaran, serta prioritas pembiayaan pembangunan yang mendukung program strategis Kabupaten Lumajang. Namun, Badan Anggaran juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun hasil telaah Badan Anggaran DPRD kabupaten Lumajang terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 secara umum atas laporan Realisasi APBD tahun 2025 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang didukung oleh PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari: 1. Rencana Pendapatan Tahun 2025, sebelum perubahan sebesar Rp 2.197.052.739.748,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 2.194.188.796.873,40 meliputi:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 423.551.579.045,00 dan rencana setelah perubahan sebesar Rp 438.975.119.873,40.
b. Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.773.501.160.703,00 dan rencana setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.755.213.677.000,00.
2. Sisi Belanja, anggaran belanja pada perubahan APBD tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp 2.241.234.752.873,00 dan rencana setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.438.823.674.270,43 terdiri dari: a. Belanja Operasi, sebelum perubahan sebesar Rp 1.696.044.317.206,31 dan sesudah perubahan sebesar Rp 1.845.087.064.938,50.
b. Belanja Modal, sebelum perubahan sebesar Rp 147.635.623.857,69 dan sesudah perubahan sebesar Rp 190.019.540.309,93.
c. Belanja Tidak terduga, sebelum perubahan sebesar Rp 15.000.000.000,00 dan sesudah perubahan sebesar Rp 14.232.257.213,00.
d. Belanja Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp 382.554.811.809,00 dan sesudah perubahan sebesar Rp 389.484.811.809,00.
Pembiayaan, pembiayaan pada rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi:
1. Penerimaan Pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 59.182.013.125,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 259.634.877.397,03
2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000,00
3. Kekuatan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah: a. Sisi Pendapatan Sebesar Rp 2.194.188.796.873,40
b. Sisi Belanja Sebesar Rp 2.438.823.674.270,43
Defisit Rp 244.634.877.397,03.
Terhadap kekuatan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengalami defisit tersebut tercukupi dari Pembiayaan Netto sebesar Rp 244.634.877.397,03. Maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0,00. Dengan demikian penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara kuantitatif maupun kualitatif telah sesuai dan memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Jwo)