Peristiwa

Di Lumajang Diduga Masih Ada Sekolah Yang Mengabaikan Larangan Dindikbud

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Beberapa daerah mengeluarkan surat edaran yang mengeluarkan edaran yang melarang kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan, termasuk SD, karena dianggap hanya sebagai kegiatan seremonial yang tidak memiliki makna akademik yang signifikan. Dan juga larangan penjualan LKS, sekolah dilarang menjual buku LKS kepada siswa.

Berdasarkan pantauan awak media, di Lumajang ditemukan ada beberapa sekolah yang diduga masih melaksanakan wisuda, wisata dan juga memperjualbelikan LKS di lingkungan Sekolah. Penjualan LKS oleh sekolah dilarang karena dianggap sebagai pungutan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan regulasi pendidikan. LKS yang digunakan sebaiknya dibuat oleh guru atau hasil musyawarah guru mata pelajaran, bukan dibeli dari pihak lain.

Di Sekolah Dasar Islam “Al Ittihad” desa Tukum, kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang, informasi yang diterima awak media, bahwa biaya wisuda yang harus dibayar : Rp 9.000.000 : 20 = Rp 450.000.
Biaya rekreasi yang harus dibayar : Rp 4.125.000 : 20 = Rp Rp 206.000.
Biaya ujian yang harus dibayar : Rp 4.100.000 : 20 = Rp 205.000.
Total biaya Ujian, Wisuda dan Rekreasi : Rp 450.000 + Rp 206.000 + Rp 205.000 = Rp 861.000 per siswa.

Kepala sekolah SDI Al Ittihad, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa kegiatan wisuda dan rekreasi dibatalkan karena ada surat edaran himbauan korwil. Dan terkait biaya ujian itu gratis, karena sudah ada dana BOS. “Mungkin surat ini sebelum kita rapat kemarin dengan orangtua, rapat dua kali, pertama seperti itu, karena ada edaran kita kumpulkan lagi kemarin. Edaran itu yang pertama sebelum ada peraturan, setelah itu kita rapat lagi terkait peniadaan wisuda dan rekreasi”, ujar kepala sekolah.

Beli Lembar Kegiatan Siswa (LKS) kelas 6 Rp 165.000, kelas 4 Rp 158.000 berkwitansi, untuk kelas 6 bayar ke bu il. Wali murid keberatan karena sekolah sudah mendapat dana BOS. Dalam hal ini, kepala sekolah mengelak, bahwa LKS itu bukan gawenya sekolah. “LKS yang hendel bukan kami tapi paguyuban, kami ndhak boleh seperti itu, perkara paguyuban menghendaki monggo, ndhak mau disini. Untuk kwitansi itu mereka, kami ndhak tahu, yang menghendel bukan kami”, ujarnya.

“Monggo kalau mau nanya-nanya ke korwil, karena kami kemarin sudah ada himbauan. Siapapun kalau ada aliansi monggo suruh langsung ke korwil, pokoknya yang bukan pendidikan langsung kesana, mereka yang bertanggung jawab”, tegas kepala sekolah.

Terkait kwitansi yang dikeluarkan sekolah, dikatakan bahwa biar untuk memudahkan wali murid untuk membayar. Terkait LKS yang ngumpul di sekolahan itu karena muridnya kan sekolah disini. Jadi sekolah memfasilitasi, agar nanti kalau membayar disini nanti diserahkan ke paguyuban. “Kalau sekolahan mbayar ke paguyuban sendiri-sendiri, barangkali anaknya ada yang dititipi gimana. Saya tahu itu, tapi paguyuban yang menghendel”, pungkasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran melalui KORWIL Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lumajang tertanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2013 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam hal ini Satuan Pendidikan wilayah kabupaten Lumajang untuk tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda.

Dindikbud kabupaten Lumajang menerbitkan surat larangan jual beli Buku LKS tertanggal 8 Februari 2023, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.   (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close