Dana PIP Akan Cair Awal Juli Pastikan Penerima Sudah Daftar Ulang

LUMAJANG.DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka pelaksanaan reses masa sidang kedua tahun 2025, Anggota DPR RI Komisi X dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Lumajang – Jember), H Muhamad Nur Purnamasidi, S Sos M AP (Bang Pur) melakukan sejumlah rangkaian kegiatan di wilayah konstituennya, di kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang, Sabtu (21/06/2025)
Reses kali ini difokuskan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pendidikan, khususnya terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Nur Purnamasidi menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembagian dan pencairan dana PIP agar tepat sasaran.
“Reses bukan hanya soal menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan bahwa program-program pusat berjalan baik di daerah. Kita fokus mengawasi pelaksanaan dan pembagian PIP, yang mana kemarin sudah turun SK-nya dan akan segera dicairkan di awal bulan Juli mendatang”, ungkapnya kepada awak media saat berdialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan di Lumajang.
Dalam kunjungannya, politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan alokasi bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Ia mengingatkan para kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan verifikasi data dilakukan secara akurat dan transparan. “Kita ingin anak-anak yang benar-benar membutuhkan tidak tertinggal karena persoalan teknis atau ketidaktepatan data. Ini tanggung jawab bersama.
“Alhamdulillah tadi disampaikan bahwa semua berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme luar biasa dari para penerima, ini bentuk yang menjadi bagian yang akan saya laporkan nanti di rapat kerja dengan kementerian. Karena ada banyak harapan, jumlah penerima ini ditambah kuotanya. Terkait ada keluhan dapat atau tidak dapat, pertanyaannya apakah dia sudah daftar ulang. Karena tiap tahun PIP ini harus daftar ulang”, ujar Bang Pur.
Ditanya terkait pendidikan gratis Bang Pur menjelaskan, bahwa dirinya di DPR belum dapat surat keputusan dari MK. “Sejauh mana yang diputuskan gratis oleh MK, kami di komisi X DPR RI belum mendapatkan petikan keputusan yang lengkap. Sehingga kita belum bisa memutuskan apapun, tapi kalau kita mengacu pada pasal 31 UUD kita, pemerintah sudah state 13 tahun wajib belajar. Kalau pemerintah menstate wajib belajar berarti, seharusnya kalau ada kendala pembiayaan negara harus membayar”, terangnya.
“Sekarang sesungguhnya sudah tidak bayar, karena sudah ada dana BOS, dana PIP, macam-macamlah yang masuk negeri maupun swasta. Sekolah tidak boleh semena-mena mengeluarkan atau memberhentikan siswa, harus ada alasannya atau berita acaranya. Menurut saya itu harus ditangani oleh dinas, dinasnya harus segera bergerak. Karena dinas ini kan dapat dana transfer daerah, salah satunya adalah untuk dana pendidikan. Tidak boleh ada perlakuan seperti itu, kalaupun ada kemungkinan terjadi itupun dinas harus segera antisipasi”, jelas Bang Pur.
Ditambahkan Bang Pur, bahwa penanganan anak itu tidak langsung saklek, seharusnya kalau alasannya tidak jelas pihak sekolah harus bisa menyampaikan tahap pertama, tahap kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Itu harus dilakukan semuanya, baru dia seharusnya koordinasi dengan dinas. Jadi orang tua harus bertanya, dirinya harus bagaimana.
Reses ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di Jember dan Lumajang. (Jwo)