Peristiwa

Tuntut Pilkades Di Gelar Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat Kepung Kantor Kecamatan

Teks foto : aksi demo

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM-Kantor Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dikepung oleh ratusan massa. Kamis (15/05/2025).

Ratusan massa dari perwakilan 14 melakukan aksi demo untuk menuntut Pilkades di Kabupaten Sampang segera di gelar.

Aksi ratusan massa yang menggeruduk Kantor Kecamatan meatas namakan Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat.

Demo di hadapan kantor kecamatan,massa juga membawa keranda mayat sebagai bentuk matinya demokrasi di tingkat desa.

Fathurrosi korlap aksi saat orasi mengatakan penundaan di Kabupaten Sampang dari tahun 2021 hingga saat ini sangat menciderai nilai nilai demokrasi dan patut di duga sarat akan muatan kepentingan kelompok tertentu.

“Apalagi tiga bulan terakhir ini berkembang dugaan jual beli jabatan PJ Kades oleh oknum pejabat bersama tokoh desa ” ucap korlap aksi.

Tidak hanya itu,korlap aksi juga bilang penundaan Pilkades dalam jangka waktu lama telah menimbulkan dampak sosial dan negatif,mengingat keberadaan kepala desa definitif sangat besar pengaruhnya terhadap situasi di desa.

kami Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat berkesimpulan kebijakan pemerintah Kabupaten Sampang menunda pemilihan kepala desa menimbulkan efek negatif bagi desa.

“Sebab itu jelas bertentangan dengan tujuan untuk pembagunan desa sebagaimana amanah pasal 4 undang undang desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia” tutur Fathurrosi.

Atas dasar itulah kami Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat menuntut dan mendesak kepada Bupati Sampang segera mengeluarkan kebijakan.

“Segera buat kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang di 143 Desa pada tahun 2025 tanpa perlu lagi menunggu berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif di 37 desa ” tuntut Fathurrosi.

Sudarmanto PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang mengatakan tidak bisa melaksanakan Pilkades karna masih menunggu PP dan Permen.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close