Peristiwa

Sosperda Tahap IV Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Gresik F-PDIP Mujid Riduan, S.H., Sosialisasikan Dua Peraturan Daerah

GRESIK, DORRONLINWNEWS.COM -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mujid Riduan, S.H., mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Gresik dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan DPRD Kabupaten selaku Tahap IV Tahun 2025 yang dilaksanakan dikediamannya, Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (18/05/2025). Sore

Dengan menggandeng Mohammad Rum Pramudya, S.H. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, sebagai narasumber Wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, S.H., mensosialisasikan Perda kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, S.H., menyampaikan bahwasanya perda nomor 1 tahun 2021 ini dibuat dan disahkan dengan tujuan untuk mengatasi masalah akselerasi pembangunan Desa supaya bisa mencapai kemandirian Desa.

“Dengan demikian peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan Desa bisa teratasi sehingga desa bisa memberdayakan warga masyarakatnya”, ujarnya.

Mujib Riduan juga mengatakan, adanya Perda ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.

“Untuk itu sangatlah perlu untuk meningkatkan Desa Desa yang ada di kabupaten Gresik ini agar menjadi Desa yang mandiri”, tandasnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, S.H. selaku narasumber yang membidangi hukum memberikan pemaparan kepada seluruh undangan yang hadir tentang Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Mohammad Rum Pramudya, S.H. menyampaikan segala aturan yang tertulis dalam Perda tersebut baik tata cara pengajuan permohonan hukum maupun syarat-syarat bagi keluarga miskin yang akan meminta bantuan dalam setiap permasalahan hukum.

“Yang pastinya perda tentang bantuan hukum bagi keluarga miskin ini dibuat oleh Pemeritah daerah bersama DPRD Gresik bertujuan agar keluarga miskin mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil”, pungkasnya. (R_wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close