SMA Negeri 1 Jombang Diduga Melanggar Permendikbud dan Peraturan Pemerintah

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pungli (pungutan liar) di SMA Negeri adalah praktik ilegal di mana pihak sekolah meminta atau memaksa orang tua siswa untuk membayar biaya yang tidak resmi atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Praktik ini sering disamarkan sebagai sumbangan atau infaq, padahal dimaksudkan untuk menutupi kekurangan anggaran sekolah atau kepentingan pribadi.
Pungutan liar sering dilakukan dengan modus meminta sumbangan atau infaq yang tidak jelas peruntukannya atau dibebankan secara paksa. Misalnya, pungutan untuk biaya kenangan sekolah, kenangan guru, transportasi guru, atau biaya kegiatan lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau tidak transparan.
Pungli dapat meningkatkan beban finansial orang tua, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, dan merugikan siswa yang tidak mampu.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Jombang, banyaknya keluhan wali murid terkait adanya pungutan liar yang berupa uang gedung senilai Rp 2,5 juta dan SPP Rp 150 ribu. Adanya pungli ini tidak sesuai dengan program yang di canangkan pemerintah dimana semua sekolah adalah gratis.
Banyak juga wali murid yang berkomentar dengan adanya kehidupan yang glamor bagi para pengajar, seperti rumah mewah, mobil mewah dan sebagainya.
Dengan adanya keluhan dari wali murid, tim media datang ke SMA Negeri 1 Jombang untuk menemui Dyah Ayu Endrianingsih selaku Kepala Sekolah. Dyah membenarkan kalau ada pungutan di sekolahannya, pungutan tersebut berupa sumbangan yang keperluannya buat kebutuhan sekolah suatu misal ada kegiatan tambahan. Ujar Dyah
Sedangkan kita ketahui bersama pungutan liar, baik di kemas berupa sumbangan ataupun infaq itu tidak di perbolehkan, dan tindakan itu adalah tindakan melawan hukum.
Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur oleh beberapa peraturan diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomo675 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Semetara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli seperti yang diatur dalam pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Pras)