Satreskoba Polres Gresik Ringkus Dua Pemuda Sidoarjo Simpan 19 Gram Sabu

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Dua pemuda asal Sidoarjo dibekuk saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 19 gram lebih.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) petang di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua tersangka adalah MAAA. (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.
“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, Senin (19/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
“Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko.
Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Ono)