Korban Penipuan Seorang Oknum Kiai Geruduk Polres Jombang

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Tujuh belas korban penipuan dan penggelapan ramai ramai datang ke Polres Jombang untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan mereka beberapa bulan yang lalu pada Polres Jombang. Mereka di dampingi oleh kuasa hukum Sepviant Yana Putra, S.H dan Iwan Dwi Setianto, S.H. Jum’at (9/5)
Kronologi kejadian, waktu itu para korban di bujuk rayu oleh Suliadi beserta Mahfud Rohani dengan alasan untuk usaha proyek pembangunan jalan dan irigasi.
Para korban di yakinkan oleh Suliadi tentang latar belakang Mahfud Rohani yang sebagai Kiai pemilik pondok pesantren yang ada di Jombang.
Setelah mendapatkan keyakinan tersebut, para korban percaya dan ber bondong-bondong menyerahkan sertifikat dan BPKB sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI unit Keboan, Bank BPR Jatim cabang Kudu, Koperasi Rizqona Tambakberas dan Rentenir, ada juga yang uang tunai.
Alasan korban sampai mau meminjamkan surat-surat berharga mereka karena angsuran dari pinjaman tersebut di angsur oleh Mahfud Rohani, serta keuntungan yang didapat akan di pergunakan untuk kebutuhan pondok pesantren milik Mahfud Rohani yang ada di Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang. Para korban juga di yakinkan kalau usahanya berhasil, para korban bisa pinjam uang ke Mahfud ratusan juta tanpa ada bunga.
Setelah berhasil meyakinkan para korban untuk meminjamkan surat surat berharganya, kemudian Suliadi dan Mahfud Rohani mengajak para korban untuk datang ke Bank BRI unit Keboan, Bank BPR Jatim cabang Kudu, Koperasi Rizqona Tambakberas untuk tanda tangan dokumen dan penerimaan uang. Penerimaan uang waktu itu tidak dengan cara cash melainkan masuk ke rekening atas nama para korban.
Setelah uang pinjaman masuk ke rekening para korban, buku rekening dan ATM di minta oleh Suliadi dan di serahkan ke Mahfud Rohani dan di saksikan langsung oleh para korban.
Beberapa tahun kemudian para korban di datangi oleh Iksan mantri BRI unit Keboan yang bertujuan untuk menagih pembayaran pinjaman atas nama masing-masing korban. Serta di datangi oleh Sugiono yang mengaku dari Bank BPR Jatim cabang Kudu serta koperasi Rizqona. Mereka baru sadar kalau pinjaman atas nama mereka tidak pernah di bayar oleh Mahfud Rohani alias kredit macet.
Sekira bulan mei 2024 para korban di dampingi Kepala Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan mendatangi rumah Mahfud, namun Mahfud tidak ada di rumah dan mereka di temui oleh orang tua Mahfud. Orang tua Mahfud berkata sanggup untuk melunasi hutang anaknya dengan cara menjual pondok pesantren milik anaknya, namun sampai sekarang belum terealisasi.
Sementara itu Rendra selaku Kanit Pidum Polres Jombang menjelaskan “untuk kedatangan para pelapor korban penipuan yang menanyakan sampai sejauh mana perkembangannya, semua ini masih dalam proses lidik, kami mohon waktu” ucapnya
Sepviant Yana Putra, S.H. selaku kuasa hukum para korban juga memberikan apresiasi pada pak Rendra selaku Kanit Pidum Polres Jombang, karena bisa menerima beberapa orang untuk menanyakan perkembangan laporannya.
“Kanit menanggapi dengan baik, saya berharap supaya ke depannya tetap seperti ini tetap membela rakyat lemah, yang tidak mengerti aturan hukum yang berlaku” ucap Vian
“Orang-orang ini di tipu oleh orang kuat, di tipu oleh seorang Gus, tokoh ponpes Tambakberas Jombang yang juga mantan seorang anggota dewan dan Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Ngawi. Jadi orang-orang ini menanyakan hal tersebut dan di terima dengan baik oleh pak Rendra selaku Kanit Pidum. Saya sangat memberikan apresiasi yang lebih untuk Polres Jombang, semoga perkara ini cepat selesai dan integritas dalam menjalankan profesinya.” Tegas Vian
Adapun kerugian dari para korban akibat ulah Suliadi dan Mahfud Rohani total mencapai Rp 2.500.000.000,- (dua setengah miliar rupiah). Atas dasar penipuan dan penggelapan Suliadi serta Mahfud Rohani bisa di jerat pasal berlapis. Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 374 KUHP, kemungkinan di kembangkan dengan pasal 2,3,4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Pras)