Peristiwa

Dinas Pendidikan Jombang Tidak Transparan Dan Tebang Pilih Dalam Pemberian Advetorial Publikasi

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Dinas Pendidikan Jombang diduga bermain main dengan anggaran uang negara, adanya ikatan kerjasama dalam publikasi antara Dinas Pendidikan dengan media patut di sorot atas kejanggalannya.

Adanya ketidaktransparanan terkait pemberian advetorial publikasi pada media terkesan tertutup dan tidak transparan. Hal ini di ketahui saat awak media Dorronlinenews.com menanyakan pada Diah selaku Kepala Subbag umum dan kepegawaian Dinas Pendidikan Jombang, tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran advetorial publikasi media.

Diah saat di konfirmasi awak media via Wa (WhatsApp) tentang anggaran Dinas Pendidikan yang dipakai untuk biaya publikasi media tidak bisa menjawab. Anggarannya berapa ? media apa saja yang dapat ? tiap media dapat berapa ?. Diah terkesan diam dengan tidak menjawab pertanyaan awak media, seolah olah ada yang di tutupi

Plh Kadis Pendidikan Wor Windari saat di konfirmasi via handphone juga tidak ada respon.

Dinas Pendidikan Jombang juga terasa tebang pilih dalam memberikan advetorial publikasi, alasannya di karenakan telatnya pengajuan Company Profil karena saat pengajuan sudah bulan Februari. Yang jadi pertanyaan, pengajuan Company Profil bulan Februari tidak dapat advetorial sedangkan ada media yang mengajukan Company Profil bulan Maret dapat advetorial. Ada apa dengan Dinas Pendidikan Jombang?

Menurut Sulistyanto yang biasa akrab di sapa bang Tyo selaku DPP LSM GEMPAR sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, “Dinas Pendidikan Jombang seakan akan mendiskriminasi pada beberapa media, hanya media tertentu saja yang mendapat advetorial, ada dugaan Dinas Pendidikan Jombang antara senang dan tidak senang dengan para awak media” Ucap Bang Tyo

“Karena ini adalah uang anggaran negara, kami selaku warga negara wajib mengetahuinya, karena semua telah di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Berdasarkan temuan tersebut, maka kami akan melaporkan secara resmi adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut”. Pungkas Bang Tyo
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close