Hukum dan Kriminalitas

Bawa Shabu Shabu, Nelayan Asal Pamekasan Di Tangkap Polisi

Teks foto : pelaku pembawa Shabu Shabu

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM-Polsek Sokobanah Polres Sampang Polda Jatim melakukan upaya paksa untuk mengamankan warga asal Kabupaten Pamekasan.

Warga Pamekasan yang kesehariannya sebagai seorang nelayan ini diamankan jl dusun Bandaran Timur Desa Tamberuh Timur Kecamatan Sokobanah Sabtu (10/05/2025).

M 31 tahun Alamat Desa Tamberu Kecamatan . Batu Marmar Kabupaten Pamekasan diamankan karna di duga membawa Narkotika golongan 1 Jenis Shabu

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni

  • 1 (satu) buah kantong plastik klip bening dibungkus tisu warna putih didalam nya terdapat 2 (dua) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian
    a. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram.
    b. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram.
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol : M-4899-BD

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH menuturkan berawal anggota Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki – laki mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah.

‘Saat digeledah pria itu kedapatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri ” ucap Kasi Humas.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close