Peristiwa

Anggota DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro, Ajak Masyarakat Menuju Desa Mandiri

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Achmad Kusrianto Pujiantoro gelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap IV Tahun 2025 yang dilaksanakan di halaman rumah Supaji lebih tepatnya Dusun Sirnoboyo, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Minggu, (18/5/2025).

Dalam hal ini Anton sapaan akrab Anggota DPRD Gresik itu menyebutkan tugas dan fungsi DPRD yaitu membuat peraturan perundangan atau legislasi, anggaran dan pengawasan atau kontrol. Untuk mensosialisasikan perundangan undangan ini sendiri, merupakan bagian dari fungsi legislasi.

Mengawali sambutannya, legislator dapil Balongpanggang – Benjeng ini menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan terhadap masyarakat akan isi Perda yang sudah ditetapkan DPRD Gresik sebagai peraturan perundang-undangan.

Pada momen kali ini Anggota DPRD Kab Gresik Anton ini melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota legislatif dengan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di desa maka perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat desa.

”Dimana adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintahan desa bersama pemerintah daerah guna mendorong peran serta masyarakat desa untuk mendukung pembangunan desa. Mulai pengentasan kemiskinan, penanganan stanting, dan lain sebagainya,” terangnya.

Lanjut Anton, “Saya berharap seluruh masyarakat bisa membantu dan saling bekerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan segala peraturan daerah yang telah ditetapkan ini karena tanpa dukungan dari masyarakat seluruh peraturan daerah ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik sebab dalam hal ini peran masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah, “harapnya.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa, Perda yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah bersama DPRD Kabupaten Gresik ini bertujuan untuk mengatasi akselerasi pembangunan desa sebagai upaya mencapai kemandirian desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan desa.

“Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan, peningkatan desa menjadi Desa mandiri, maka sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi,”ungkap Mas Anton.

Masih pada kesempatan yang sama Camat Balongpanggang Suryo Wibowo bertindak sebagai pemateri atau narasumber menyampaikan mengenai Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dengan jelas dan detail.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam kacamata hukum, masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum ketika tersandung masalah yang berkaitan dengan suatu perkara hukum ,baik kasus perdata maupun pidana.

“Misal, terkait masalah pidana seperti kasus pencurian karena pelaku berasal dari keluarga miskin. Aksi pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Maka dalam kasus tersebut perlu mendapatkan pendampingan baik dari LBH untuk berperkara di pengadilan sampai selesai secara gratis,”ungkapnya Camat Suryo.

Lanjut Suryo, “Atau masalah perdata terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan, maka masyarakat miskin tersebut juga bisa mendapat bantuan hukum dari LBH sampai selesai”.

Sebelum mengakhiri sambutannya dia pun berharap agar masyarakat mengetahui bahwa dikabupaten Gresik sudah ada peraturan yang telah di buat dan disahkan oleh pemerintah yang harus bisa di ikuti dan ditaati.

Sebagai penutup Camat Suryo selalu mengingatkan dan selalu berpesan terhadap seluruh undangan yang hadir “Jangan lupa bahagia”. (tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close