Sosperda Tahap II Tahun 2025, DPRD Gresik Imam Syaifudin, SH,. Sampaikan Pentingnya Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menjaga kedamaian, kerukunan, dan persatuan serta juga dapat membantu kita menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih memahami sesama, Pemeritah kabupaten Gresik membuat dan mengesahkan sebuah peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2020 yakni tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Imam Syaifudin, SH., saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap II Tahun 2025 di rumah buruh Gresik
tepatnya Jln Raya Ambeng Ambeng, Desa BanjarSari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (08/03/2025). Sore
“Dengan menjaga sikap toleransi, kerukunan dan keutuhan dalam menjalankan kehidupan sosial bermasyarakat maka kehidupan dimasyarakat pun bisa rukun, aman, tentram damai dan sejahtera”, ujar Iman Syaifudin.
“Apalagi dibulan puasa yang merupakan bulan suci bagi kita umat Islam dengan saling menghormati dan menghargai antar sesama dan golongan dapat menambah pahala bagi kita semua”, imbuhnya.
Iman Syaifudin berharap, dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakat bisa saling memelihara toleransi kehidupan bermasyarakat, saling menghormati dan menghargai baik perbedaan agama, suku dan budaya yang ada didalam masyarakat, harapnya.
Selain itu pada Sosperda Tahap II ini Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin juga mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Lukman Santoso, S.Sos., sebagai narasumber sumber memaparkan materi kepada seluruh undangan yang hadir terkait dengan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. (R_wan)