Proyek Pembangunan Ruas Jalan Mojoagung – Mojoduwur Menjadi Sorotan Publik, APH Harus Secepatnya Turun Tangan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pers merupakan pilar ke empat demokrasi, Pers juga punya tupoksi yang berperan sebagai pemantau pejabat publik di Legislatif dan Exsekutif serta Yudikatif baik pemerintah maupun swasta.
Selain itu Pers juga bertugas menulis dan menyajikan informasi melalui berita yang fakta ke masyarakat serta mengedukasi masyarakat.
Seperti halnya proyek pembangunan ruas jalan Mojoagung – Mojoduwur juga perlu di sorot dan patut di periksa oleh aparat hukum.
Diketahui proyek tersebut di kerjakan oleh CV. DEA CELFINTA yang beralamat di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek, dengan Nomor Kontrak 620/1/415.18/2025 Tanggal 17 Januari 2025 dengan Konsultan CV. MEDIA PRIMA KONSULTAN dengan anggaran Rp.4.955.064.872.00.
Proyek pembangunan tersebut sudah selesai di kerjakan dan juga terpasang papan informasi kegiatan. Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan juga tidak sesuai dengan RAB.
Awal pengerjaan saat pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga tidak adanya lantai kerja, hal ini terlihat jelas pada saat pengerjaan. Air dan lumpur begitu banyak, hal ini di perkuat dengan pengakuan pekerja kalau lantai kerja tidak di kasih pasir.
“Air di sedot dengan menggunakan diesel, setelah air agak berkurang kemudian batu besar besar di tata tanpa adanya lantai kerja atau pasir” ujar pekerja
Selain itu pemasangan batu untuk TPT juga sedemikian rupa, sehingga masih banyak celah rongga (batu yang di pasang berukuran besar), tanah urug yang di pakai pemadatan tepian jalan raya juga tanah hasil galian TPT tersebut.
Serta ada dugaan mark up anggaran dengan mengurangi spesi (Campuran pasir dan semen), hal ini di perjelas dengan temuan tim media di lokasi, luluh yang sudah kering bisa di kelupas dengan tangan, itu jadi pertanda kalau adukan tersebut campuran semennya di kurangi.
Dengan adanya kejanggalan pada pembangunan proyek tersebut tim investigasi mendatangi kantor CV pelaksana sesuai dengan yang di cantumkan di papan informasi kegiatan.
Saat di kantor CV yang di maksud, tim investigasi di temui oleh staf adminitrasi yang belakangan di ketahui bernama Dewi.
Saat di konfirmasi Dewi mengatakan, terima kasih atas kedatangan bapak bapak semua, klarifikasi dan konfirmasi dari bapak bapak buat evaluasi kinerja kami. Ucapnya pada Jum’at (14/03/25)
Lebih jauh di katakan oleh Dewi, yang jelas dalam pengerjaan kami sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ungkapnya
Lanjut Dewi silahkan bapak bapak konfirmasi ke dinas saja untuk lebih jelasnya. Ucapnya
Atas kejanggalan proyek pembangunan tersebut membuat Totok “BIDIK” Agus Hariyanto selaku Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang, angkat bicara “proyek tersebut memang telah selesai di kerjakan, namun, diduga kuat ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Untuk pasangan batu TPT, sebelum di kerjakan lapisan dasar seharusnya di kasih lantai kerja yaitu pasir, setelah itu batu di tata kemudian di kasih luluh. Untuk luluh atau campuran adukan, diduga kuat juga ada unsur semennya di kurangi. Tanah urug juga sebenarnya menggunakan tanah urug yang baru, bukan tahah hasil galian TPT (tanah sawah). Batu juga terkesan besar besar dan ada indikasi batu dari bangunan yang lama di pasang kembali. Untuk batu perlu di pertanyakan pembeliannya, kalau memang benar pembeliannya dari galian ilegal, bisa di katakan CV tersebut sebagai penadah galian ilegal.” Ujar Totok
“Karena ini adalah uang anggaran negara, kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dalam menyikapi permasalahan tersebut tanpa adanya tebang pilih.” Pungkas Totok
(Pras/tim)