Peristiwa

Kuasai Aset Sari Sedana, Oknum ASN Sekwan DPRD Kab. Blitar Segera Dilaporkan

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Dwi Purnomo Melalui LBH CAKRAM Akan melaporkan Hariyati warga desa Doko kecamatan Doko kabupaten Blitar. Ini lantaran Hariyati selaku warga telah menguasai lahan beserta bangunan milik Dwi Purnomo di wilayah kecamatan Kesamben kabupaten Blitar.

Diketahui, Hariyati menguasai lahan dan rumah atau aset milik Dwi Purnomo, tanpa izin. “Kita akan bawa masalah ini Kejalur hukum dalam waktu dekat,,” kata Maryoto yang tak lain adalah Adik Dari Dwi Purnomo , Selasa (4/3/2025).

Maryoto mengungkapkan, laporan ini sebagai langkah hukum yang diambil oleh Pihak koperasi sari sedana yang beralamat di Kesamben kabupaten Blitar untuk menindak tegas Haryati yang menguasai aset Dwi Purnomo tanpa izin. Terlebih, Haryati itu juga tidak dapat diajak kerjasama.

Upaya Mediasi juga sudah pernah ditawarkan melalui Anak menantu Hariyati Yang Bernama Lulus Salah Satu Staf Keuangan Di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Blitar, namun Hariyati melakukan perlawanan dengan tidak mengindahkan upaya mediasi dari LBH CAKRAM .
Akhirnya kita terpaksa akan menempuh jalur hukum, kalau tidak maka koperasi sari sedana yang akan dinilai melanggar hukum dan dikira tidak bertanggung jawab atas uang tabungan Anggota,” tutur Maryoto Pada Media ini Selasa 4/3/2025.

Ia mengaku sudah mempersiapkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, Maryoto enggan menyebutkan secara lengkap.

Untuk diketahui, Hariyati warga desa Doko kecamatan Doko menguasai aset koperasi sari sedana berupa sertifikat tanah beserta bangunan milik Dwi Purnomo yang tak lain adalah manager koperasi tersebut.
Hariyati Menguasai Sertifikat Tanah atas nama Dwi Purnomo karena Hariyati mempunyai Tabungan di KUD Doko sebesar Rp.120.000.000,- sedangkan aset Dwi Purnomo sebesar Rp.270.000.000,- ,bahkan Hubungan Koperasi Sari Sedana dengan Hariyati sendiri tidak ada sangkut pautnya sama sekali.
Hal ini dibenarkan oleh Lulus ASN Staf Keuangan sekretariat dewan perwakilan rakyat kabupaten Blitar yang juga anak menantu Hariyati.
Lulus Mengiyakan telah menguasai sertifikat tersebut,bahkan lulus demi merampas sertifikat tersebut rela merogoh kocek pribadi sebesar Ro.20.000.000,- untuk diberikan kepada oknum debt colector sehingga sertifikat atas nama Dwi Purnomo bisa dikuasainya.
Sertifikat masih ada mas,bahkan rumah tersebut dikontrakkan oleh hariyati tanpa seizin Pihak sari sedana.(R_Win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close