Peristiwa

DPRD Gresik Fraksi PPP, Sulton Sulaiman, S.H., M.H., Sosialisasikan Perda Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sulton Sulaiman, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Sabtu, (08/03/2025). Sore

Pada Sosperda Tahap II tahun 2025, Politisi muda dari Fraksi PPP tersebut bersama Sekretaris Camat (Sekcam) Menganti Siti Choni Andriyati ST MT, untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Mengawali sambutannya Sulton Sulaiman menyampaikan bahwa Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik tak perlu lagi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha karena pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

“Perda ini dibuat dan disahkan oleh pemerintah kabupaten Gresik dengan tujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha sehingga masyarakat tidak perlu meminjam ke bank titil”, ujarnya.

“Diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir bisa mencermati dan memahami isi dari Perda ini agar para pelaku suka Mikro tidak perlu lagi susah payah untuk mencari modal usaha”, harapnya.

“Sedangkan untuk Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat ini sangat penting bisa dipahami oleh seluruh masyarakat karena di dalam Perda ini kita dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian antar umat beragama, suku dan budaya di dalam masyarakat” tegasnya.

Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Manganti Siti Choni Andriyati ST MT, selaku narasumber menyampaikan Dalam Perda Kredit Lunak ini pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga 10 juta rupiah. Dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun.

“Bunganya pun hanya 6 persen pertahun, tentu lebih kecil dibanding bank konvensional”, ujarnya.

Lebih lanjut Siti Choni mengatakan, masalah permodalam memang selalu dikeluhkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya untuk itu dengan adanya Perda ini
Mudah-mudahan mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang, katanya.

Selanjutnya usai Pemaparan materi seluruh undangan pun diberikan kesempatan untuk bertanya yang nantinya akan dijawab oleh anggota dewan dan narasumber. (R_wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close