Peristiwa

Diduga Tidak Berizin, Pabrik Kayu Triplek dan Lem Tetap Beroperasi

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Salah satu pabrik yang berada di wilayah Desa Tunggorono yang memproduksi kayu triplek dan lem, diduga tidak mempunyai izin kelengkapan dalam menjalankan usahanya. Jika itu benar pabrik ilegal, secara otomatis tidak ada kontribusi ke daerah dan kemungkinan merugikan pemerintah daerah.

“Pabrik yang terkenal dengan produk pembuatan kayu triplek tersebut, menurut informasi di wilayah sekitar Desa Tunggorono, juga membuat produk lem kayu diduga ilegal, mungkin juga izin kelengkapannya tidak komplit,” kata narasumber

Lanjut narasumber, pemilik pabrik seharusnya mengurus ijin dan tidak mengabaikan norma peraturan yang berlaku. “Seharusnya pabrik di wilayah Desa Tunggorono tersebut mentaati prosedur pemerintah daerah yang berlaku. Selain izin produksi, izin edar harusnya dimiliki. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) paling bertanggungjawab,” kata narasumber

Keterangan dihimpun tim media, dalam peraturan kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015, dengan sangsi berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan.Sedang pengawasan terkait ketenagakerjaan mengacu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara Kepala Dinas Disdagrin Jombang Wignyo sampai saat ini belun berhasil ditemui untuk dikonfirmasi tentang legalitas pabrik kayu triplek dan lem kayu di Desa Tunggorono tersebut. Begitu juga pemilik pabrik beberapakali didatangi tim media untuk konfirmasi, namun tidak ketemu.
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close