Peristiwa

Diduga Kuasai Aset KUD, Mulyono Mantan Kades Resapombo Akan Disomasi

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, bernama Mulyono, akan segera dilporkan pihak berwajib.
Ia diduga terlibat kasus penguasaan aset milik KUD DOKO dan tunggakan pembayaran angsuran sejak tahun 2014 dengan nomer usp 6623.

Selain Mulyono, Ada 2 Mantan Perangkat desa lagi yaitu Mustaqim Mantan Kepala Dusun Tunggorono Desa Kalimanis Kecamatan Doko & Wakid bersama Anik (istri red) yang notabenenya mantan sekretaris desa Doko kecamatan Doko kabupaten Blitar.

Ketiganya Manta Perangkat desa semua yang hingga saat ini diduga melakukan penggelapan,penguasaan aset yang masih menjadi jaminan hutang piutang di KUD Doko.

Kasus ini mencuat setelah KUD Doko mengalami devisit karena nasabahny mayoritas tidak mau membayar pinjamannya, sehingga Warga yang menabung menuntut pengembalian aset tabungan di KUD Doko.

Selain itu, beberapa warga yang menginvestasikan dana mereka dengan janji keuntungan dari pendapatan tabungan juga masih belum semua menerima pengembalian. Hal ini memicu kemarahan pengurus KUD yang berujung pada penyerahan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika Cabang Blitar.

Perwakilan LBH CAKRAM Blitar , mengungkapkan bahwa langkah pengamanan aset dilakukan untuk mencegah potensi penggelapan akibat kredit macet.

Penanganan kasus ini ditindaklanjuti oleh LBH CAKRAM Blitar , mengingat adanya dugaan penguasaan aset KUD dan tunggakan pembayaran.

Hingga berita ini diturunkan,Wakid bersama Anik (istri) Mantan Sekretaris Desa Doko Saat dikonfirmasi Tidak Pernah Mau Menemui, Sementara Mustakim Mantan Kepala Dusun Tunggorono Desa Kalimanis Kecamatan Doko Mengakui bahwa dia masih mempunyai tanggungan tapi berjanji akan segera menyelesaikannya, Sedangkan Mulyono mantan kepala desa Resapombo hanya memberikan keterangan resmi terkait barang atau aset KUD yang dikuasainya sudah dipindah tangankan,bahkan Mulyono terkesan pasang badan kalau mau membawa masalah ini Kejalur hukum dia terima dengan lapang dada.. Kasus ini murni hutang piutang alias pedata mas,kalau mau diramaikan Monggo saya siap,tegasnya pada media ini Selasa 4/3/2025.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close