Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Warga Asal Kecamatan Tambelangan Di Kamar Kost

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com-Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis shabu shabu dikawasan Sampang kota.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan seorang laki-laki berinisial HR (26 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu diamankan tim opsnal Satresnarkoba Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“HR warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.
Menurut AKBP Hartono,saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.
“Selain shabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” ucap Kapolres Sampang.
Kapolres Sampang menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun Kapolres Sampang juga mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyarsangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.
Bahkan Eks Kasubdit intelkam Polda Jatim ini juga menyampaikan kepada awak media pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” jelasnya memungkasi.(awa)