Pasca Hasil Sidang MK, Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, Mendesak Agar Segera Dilaksanakan Rapat Paripurna Pengusulan Hasil Pilkada 2024
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Hasil sidang sengketa Pilkada Kota Blitar 2024. Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pasangan Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dengan demikian d pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada kota Blitar tahun 2024.
Disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto setelah keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024, serta ditetapkan kemenangan pasangan nomor urut 2 Ibin-Elim sebagai pemenang, untuk itu perlu adanya rencana tindak lanjut
“Sebagaimana dengan schedule tanggal 7 Februari KPU akan menetapkan hasil Pilkada Kota Blitar sesuai dengan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi,”jelas Totok Sugiarto, Kamis (6/2/2025).
Selanjutnya, 8 Februari KPU menyerahkan kepada DPRD Kota Blitar untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna Usulan Pengangkatan dan Pelantikan Calon Walikota Syauqul Muhibbin
dan Wakil Walikota Elim Tyu Samba Terpilih dalam Pilkada 2024.
“DPRD Kota Blitar sebagaimana dengan rencana akan melakukan tahapan Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah menentukan jadwal paripurna,”tandasnya.
Kemudian Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah dilaksanakan pada tanggal 11 Februari, adapun Rapat Paripurna Pengusulan Hasil Pilkada Kota Blitar dilaksanakan pada tanggal 13 Februari.
“Sehingga pada tanggal 14 Februari usulan Pengangkatan Pelantikan Walikota Terpilih sudah bisa disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025,”pungkasnya. (Lina)