Diduga Mark up Anggaran Dana Desa, PJU Desa Kedungturi Patut Dipertanyakan
JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pengadaan lampu jalan di Desa Kedungturi Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang tahun anggaran 2024 yang bersumber dari dana desa, saat ini tengah menjadi sorotan.
Lantaran di sinyalir terjadinya indikasi dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran di setiap unit PJU tersebut
Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa lampu penerangan jalan umum (PJU) yang bersumber dari dana desa tahun 2024. Dengan pagu anggaran yang tidak sedikit Rp.172.672.000 dan di bangunkan PJU 57 titik, diduga dijadikan sebagai lahan mencari kesempatan untuk memproleh keuntungan pribadi kades Kedungturi.
Pasalnya proyek dengan nilai yang lumayan besar tersebut diduga diterapkan dengan kualitas bahan dan harga yang tidak sesuai spesifikasi RAB yang ada.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek pengerjaan PJU tersebut diduga adanya indikasi penggelembungan harga didalam pengadaan proyek PJU, kalau di kalkulasi Rp 172.672.000 dibagi 57 hasilnya tiga juta rupiah lebih pertitiknya, ujar warga setempat
Mendapatkan informasi tersebut l, kemudian tim media mencoba mengonfirmasi Sugito selaku kepala desa Kedungturi atas temuan yang didapatkan tim media dilapangan dengan mencoba menghubungi melalui via wa (WhatsApp), namun kades tidak ada respon.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Sugito selaku kepala desa yang bertanggung jawab penuh dalam penyaluran penggunaan dana desa (DD) tersebut
Kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut mendapat perhatian khusus dari Totok “BIDIK” selaku Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang, “adanya Kejanggalan proyek PJU ini, yang dimana proyek PJU yang di anggarkan dari dana desa dengan nilai anggaran Rp 172.672.000,- dengan hanya di bangunkan PJU 57 titik, itu diduga sudah mark up anggaran. Per titiknya itu tidak sampai satu juta lima ratus rupiah. Sedangkan kalau di hitung dan di kalkulasi pertitiknya di anggarkan sekitar Rp 3.029.000,-” Ujarnya
“Kalau di kalkulasi 57 titik tersebut tidak sampai menelan biaya 100 juta, terus kemana larinya uang sisa tersebut ? Jika di bandingkan dengan Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro, sangatlah jauh berbeda. Biaya untuk pembangunan PJU sebanyak 85 titik hanya menelan anggaran Rp 124.448.000,-. Di sini dapat di simpulkan bahwa seolah olah ini adalah faktor sengaja kepala desa Kedungturi untuk mengeruk keuntungan pribadi, yang tak lain dengan memark up anggaran tersebut. Itu sama saja dengan korupsi” tegas Totok
Dengan adanya dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam penerapan penyaluran anggaran dana desa, agar kiranya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti serta memeriksa dan mengaudit kades Sugito. Pungkasnya. (Pras/tim)