Peristiwa

Anggota Bhayangkari Terbukti Gelapan Uang Ratusan Juta, Oknum Polisi di PTDH

KOTA KEDIRI, DORRONLINENEWS.COM – Satu anggota polisi di Kota Kediri, Jawa Timur, dipecat secara tidak hormat buntut dari dugaan kasus penggelapan uang yang dilakukan sang istri.

Polisi berpangkat briptu berinisial IK itu resmi dipecat setelah digelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia di lapangan apel Mapolres Kediri Kota.

Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh personel yang bersangkutan. Upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto personel Polri yang di-PTDH dan dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, selaku inspektur upacara.

AKBP Bramastyo mengatakan, upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. “Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” kata dia.

Bramastyo menyebut, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota. Pemanggilan itu dilakukan dengan maksud agar yang bersangkutan bisa berubah lebih baik. Namun, sampai pada akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Menurut Bramastyo, PTDH ini bisa menjadi pelajaran sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku. “Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati, melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukanya,” paparnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang oknum istri satuan kepolisian atau Bhayangkara Kediri berinisial DW mencuat ke publik setelah ditangkap di rumahnya pada 5 Oktober 2024. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.

Terduga pelaku DW menawarkan jasa penukaran uang pecahan baru kepada korban berinisial S (33), warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari jumlah total Rp 1 miliar jasa penukaran uang pecahan baru milik korban, tetapi DW belum memberikan nominal yang dijanjikan sejumlah Rp 298 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku DW terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close