Akibat Mendirikan Usaha Tanpa Izin, Pemilik Pabrik Di Duga Bodong Di Gresik Terancam Pidana

Gresik, DORRONLINENEWS.COM – Warga RT 5 RW 2 dusun Sumengko Selatan, Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, mengeluhkan keberadaan pabrik aluminium pembuatan perabot rumah tangga yang telah lama berdiri di kawasan tersebut
Keberadaan pabrik ini dinilai menimbulkan masalah di kawasan lingkungan terutama izin peruntukannya. Keluhan ini semakin meningkat karena warga menduga bahwa pabrik ini di duga belum memiliki izin resmi dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Kamis (27/2/25) saat tim media turun ke lokasi pabrik, tampak jelas ada sekitar puluhan pekerja yang lagi menjalankan pekerjaannya. Saat tim media bertanya dimana boss nya, karyawan menjawab boss tidak ada, jawab salah satu karyawan
Kemudian tim investigasi mendatangi rumah pemilik perusahaan yang letaknya berada di sebelah pabrik, tim media di temui oleh seorang perempuan dengan mengatakan kalau pak Rudi sedang ke Surabaya. Ujarnya.
Kemudian tim media datang ke rumah Satuman selaku ketua RT, menurut keterangan Satuman, “selama ini tidak ada pemberitahuan ke saya selaku RT, mulai dari awal membangun gudang sampai usahanya berjalan pak Rudi gak pernah ijin ke saya selaku RT, pak Rudi itu usaha apa karyawannya berapa saya juga tidak tahu” ujar Satuman
Sementara itu Rudi Hartoyo selaku pemilik perusahaan saat di konfirmasi tim media mengatakan, “kalau usaha saya tanpa izin kalian mau apa” ujar Rudi sambil menantang tim media.
Rudi juga mengatakan kalau selama ini saya sering ngasih upeti ke desa, baik berupa sumbangan apapun.
Terkait pengakuan Rudi tersebut kemudian tim media mencoba menghubungi kepala desa via seluler, saat di konfirmasi tim media, kepala desa mengatakan “selama ini Rudi tidak pernah memberikan atensi apapun ke desa, jangankan atensi, izin saja tidak pernah” ujar kepala desa Sumengko
Sementara itu menurut Didi Sungkono. S.H,M.H., pengamat kepolisian Polda Jatim, terkait adanya dugaan tersebut mengatakan, “apa yang di lakukan saudara Rudi tersebut adalah tindakan melawan hukum, karena tindakan tersebut bisa di katakan kesengajaan upaya penggelapan pajak perusahaannya. Sedangkan undang undang yang mengatur penggelapan pajak di Indonesia adalah undang undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP telah di perbarui dengan undang undang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No.7/2021. Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak meliputi : pidana denda, pidana penjara, pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/tagihan, pengumuman putusan hakim, serta pembayaran ganti rugi”. Ujar Didi Sungkono.
“Demi menyelamatkan negara dari tindak kejahatan penggelapan pajak yang di lakukan Rudi, maka kami akan melaporkan perbuatannya ke Aparat Penegak Hukum (APH)”. Pungkas Didi Sungkono
(Pras/Team)