Sempat Viral ! Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Motor

BONDOWOSO, DORRONLINENEWS. COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial ini terjadi pada Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gg. 01 No. 41 Rt. 13 Rw. 03 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, S.H., mengatakan Tim Resmob Satreskrim polres Bondowoso telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam, No.Pol : P 6477 FV milik Korban AB (25) warga Jalan Imam Bonjol Gg. II No. 504 Rt. 15 Rw. 03 Kelurahan Kademangan Kec/Kab. Bondowoso.
“Tiga pelaku yang berhasil kami amankan tersebut diantaranya AH (33) warga Jl. Imam Bonjol Kecamatan Tegal Besar Kabupaten Jember sebagai pelaku utama, kemudian AP (36) warga Desa Sumber Suko Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso yang berperan sebagai pengantar dan AB (38) warga Desa Karang Bayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember selaku Penadah”, ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Roni Ismullah menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan Modus Operandi (MO) yakni dengan berpura-pura membeli sepeda motor tersebut, kemudian pelaku meminta izin pada pemilik atau korban untuk mencoba sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor itu dibawa kabur oleh pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso langsung melakukan penyelidikan dan Pengembangan terkait Kejadian tersebut dan didapatkan barang bukti berupa Sepeda motor dan para pelaku yang melakukan perbuatan tersebut termasuk Penadahnya yang kemudian di bawah ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
“Akibat perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut ke tiga pelaku di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP” tegasnya.
“Sementara barang bukti Barang bukti yang diamankan antara lain : 2 (dua) unit sepeda motor merk yamaha nmax tahun 2019 warna hitam, nopol P6477 FV, noka MH3SG3190KK489616, nosin G3E4EB1335329. ( Milik korban) dan sarana yang digunakan oleh pelaku yakni 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna Putih, nopol P 6725 PA serta
1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru metalic milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi korban, juga pakaian yang dikenakan pelaku sewaktu melakukan tindak pidana”, terangnya.
Atas nama Kapolres Bondowoso, Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bondowoso agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi apapun cara dan bentuknya, cek kebenarannya dan Jangan langsung Percaya.
“Lakukan transaksi sewajarnya dan upayakan ada saksi / orang yang terdekat/ orang lain yang dapat membantu menyaksikan dalam Proses Transaksi, sehingga dapat mencegah adanya kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku Kejahatan, karena Kejahatan terjadi akibat ada kesempatan, tetap selalu waspada dan jangan lupa selalu berbuat kebaikan”, pungkasnya. (R_wan) .