Peristiwa

Pungli Progam PTSL Desa Sumberejo Kejahatan Luar Biasa, Ada Indikasi Korupsi Uang Negara

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Masih berlanjut pemberitaan terkait pungli PTSL yang terjadi di Desa Sumberjo kecamatan Jombang, dimana program yang di turunkan oleh pemerintah yang sangat membantu pada masyarakat guna mendapatkan sertifikat gratis.

Tapi program tersebut di salah gunakan oleh kepala desa beserta jajaran stafnya, program PTSL yang merujuk pada ketetapan SKB tiga menteri hanya di kenakan biaya 150 ribu

Menurut keterangan beberapa warga yang jadi korban pungutan liar (pungli), rata rata warga di kenakan biaya di atas 150 ribu, diantaranya 400 ribu, 500 ribu, 800 ribu bahkan ada yang 1 juta.

Beberapa warga saat di konfirmasi tim media mengatakan “kami warga desa Sumberjo memang mengeluhkan terkait biaya PTSL, yang katanya menurut SKB tiga menteri 150 ribu, kenapa di desa kami kok di atas ketetapan itu. Bukankah biaya 150 ribu itu sudah bersih terkait untuk pembelian patok, materai dan honor panitia PTSL”. Ujar warga

Warga juga mengatakan “kami warga desa Sumberjo juga di minta buat beli patok sendiri dan materai sendiri”. Ujar warga Jum’at (10/1/25)

Totok selaku Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang atas kejadian tersebut pun angkat bicara “biaya program PTSL yang sudah di tetapkan pemerintah melalui SKB tiga menteri 150 ribu, kalaupun warga di kenakan biaya di atas 150 ribu, apalagi untuk membuat patok sendiri dan materai sendiri , itu berarti ,itu berarti korupsi,dan itu sudah ranah pungli dan bisa mengarah ke pidana, di tambah lagi warga di minta untuk beli patok sendiri dan materai sendiri, itu sudah jelas jelas korupsi. Seakan Kepala desa mengambil keuntungan atau kesempatan di atas program yang di canangkan pemerintah” ujarnya

Lanjut Totok “warga juga berharap adanya pungli program PTSL tersebut aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan menindaklanjutinya”. Ucap Totok

Sementara itu dari salah satu tokoh masyarakat Jombang yang tidak ingin di sebutkan namanya dan juga sebagai pemerhati hukum, mengatakan, “indikasi adanya korupsi pada progam PTSL, bisa terjadi adanya pungli pada progam PTSL merupakan kejahatan luar biasa. Pungli adalah pungutan liar yang merupakan tindakan melawan hukum dan kejahatan luar biasa. Pungli merupakan tindakan korupsi, karena merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli merupakan gratifikasi, karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya di terima berkaitan dengan jabatan yang di emban. Pungli di atur dalam Undang- Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi. Pungli juga diduga sering terjadi pada Progam PTSL terjadi, karena beberapa faktor ketidak jelasan prosedur layanan. Penyalahgunaan wewenang. Keterbatasan informasi layanan. Kurangnya integritas pelaksana layanan”. Pungkasnya
(Bersambung) (Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close