Proyek Rabat Beton di Desa Kedungjati Di Pihak Ketigakan
JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Tujuan dasar dari pemerintah untuk menggelontorkan keuangan, baik yang bersumber dari APBN, APBD adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakatnya. Baik berupa dana desa ataupun BK adalah untuk memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga serta menurunkan angka pengangguran di desa, hal ini tertuang dalam Undang- Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa PP No. 8 tahun 2018 tentang Dana Desa (DD) dan PMK No. 50 / PMK.07 / 2017
Akan tetapi ada saja ulah beberapa desa yang mempunyai ketigakan pekerjaan fisiknya. Seperti kegiatan fisik di Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan dengan konstruksi rabat beton patut di sorot.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (BKK) tahun 2024 senilai Rp 400 juta itu diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.
Padahal, proyek tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa melalui swakelola.
Sujarwo dari LSM KOMPAK dalam perbincangan dengan tim media terkait temuan tersebut mengatakan, Jelas kalau digarap rekanan atau di pihak ketigakan itu salah besar, karena proyek tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh warga setempat, perbuatan kades sama juga melawan hukum, ujar Sujarwo Sabtu (18/1/25)
Atas kejadian itu, pihaknya berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH) agar supaya turun tangan dan tidak tebang pilih dalam menindak lanjutinya. Terangnya.
Selain itu menurut Tim Investigasi dari MIO (Media Independen Online) Jombang mengatakan, “dalam kegiatan pembangunan yang di danai oleh Dana Desa (DD) atau BKK tidak boleh di pihak ketigakan, sebab semua itu bersifat swakelola untuk mensejahterakan dan pemberdayaan masyarakat. Berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan di laksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, pekerjanya warga setempat. Tujuannya untuk pemberdayaan serta pertumbuhan ekonomi di desa, kebetulan pembangunan jalan rabat beton di Desa Kedungjati itu diduga di pihak ketigakan oleh salah seorang rekanan pemilik CV dan tinggalnya di desa tersebut. Jadi seakan murni swakelola, itu menurut salah satu warga setempat” ungkap nya.
“Jadi kalau itu di pihak ketigakan oleh kepala desa Kedungjati, diduga ada indikasi komitmen fee yang di terima kepala desa dari pihak ketiga, dan kalau itu benar adanya, berarti itu sama halnya dengan melanggar hukum. Peninjauan dan perlu di perhatikan pelaksanaannya jelas di duga ada mark- up di lakukan oleh pihak ketiga. Karena dia juga mengambil keuntungan. Ini mengakibatkan kerugian negara. Untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi agar melihat langsung guna mencegah terjadinya dampak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara” ujarnya. (Bersambung)
(Pras)