Peristiwa

Proyek Pembangunan Jembatan Desa Kayangan Diwek Diduga Tidak Transparan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui program nawacita pemerintah Republik Indonesia telah menggelontorkan dana desa mulai tahun 2015 sampai saat ini sebagai implementasi dari UU desa nomer 6 tahun 2014. Dimana UU desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelolah potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa mulai banyak manfaatnya di tahun berjalan ini. Selain nominal yang tiap tahun meningkat, tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Namun hal tersebut berbeda dengan kenyataan di Desa Kayangan Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Dimana banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai dengan undang undang dan peraturan peraturan pada pembangunan jembatan tersebut, dimana pelaksanaan pembangunannya molor

Saat tim media turun ke lokasi, Jum’at (3/1/24) pembangunan jembatan tersebut belum selesai dan bisa di bilang 50 persen dari kata selesai

Dengan adanya kejanggalan tersebut, kemudian tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Kayangan guna menanyakan proyek pembangunan jembatan tersebut. Kades mengatakan “pembangunan jembatan tersebut bersumber dari dana desa tahun 2024 dengan nilai anggaran 190 juta di gunakan membangun jembatan sebagai akses ke taman desa rencananya” ujarnya Jum’at (3/1/24)

Saat tim media ke lokasi pembangunan jembatan, di lokasi tidak nampak papan kegiatan informasi. Karena gunanya papan kegiatan itu untuk mengetahui darimana anggaran tersebut, berapa nilai anggarannya, dan berapa volumenya.

Hari Minggu (5/1/24) tim media datang ke lokasi pembangunan, di lokasi pembangunan jembatan juga masih tidak nampak papan kegiatan informasi tersebut. Kemudian hari Senin (6/1/24) tim media menanyakan pembangunan tersebut via wa dan di jawab oleh ibu kepala desa. Dengan anggaran 190 juta, volume pembangunan jembatan tersebut 3 meter x 10 meter.

Sementara itu Totok Agus Hariyanto selaku ketua DPD Mio (Media Independen Online) Jombang mengatakan “pembangunan apapun semua harus transparan, papan kegiatan informasi harus ada, kalau tidak ada berarti ada yang di tutupi karena semua sudah diatur oleh UU Nomer 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik”. Jelasnya

“Apalagi pembangunan jembatan tersebut di atas sungai yang notabene adalah wilayah pengairan provinsi, seharusnya pembangunan jembatan tersebut nunggu perijinannya turun, yang di khawatirkan ialah pembangunan jembatan sudah selesai terus ijin dari balai besar provinsi tidak turun, maka bisa di bilang pembangunan jembatan tersebut ilegal, karena dibangun diatas sungai yang belum mengeluarkan perijinannya”. Ujar Totok

Atas kejadian tersebut kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dalam menyikapi dan menindaklanjutinya tanpa adanya tebang pilih. Pungkas Totok. (Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close