Peristiwa

Proyek Dana Desa Desa Kedungjati Di Pihak Ketigakan, Oknum Camat Kabuh Dan Oknum DPMD Diduga Sudah Kena Vitamin.

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Dugaan kasus Dana Desa (DD) pada pelaksanaan peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan jembatan di Desa Kedungjati tahap akhir tahun 2024 dikelola Pemerintah Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, diduga kuat dipihak ketigakan ke pemborong (kontraktor) yang juga warga setempat. Dugaan kasus DD Desa Kedungjati tidak terlepas dari kewenangan Camat, karena dia berperan dan mengawasi pengelolaan DD di wilayahnya.

Termasuk melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati. Pembinaan dan pengawasan desa oleh camat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 pasal 154 ayat (1). Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa, baik selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD secara khusus di tugaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri untuk melaksanakan binmas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa. Jadi, seperti di wilayah kecamatan Kabuh, kalau Camat tidak tahu menahu tentang kegiatan DD di setiap desa wilayahnya, itu tidak masuk akal, mungkin Camat hanya pura pura tutup mata .

Desa itu di bawah Camat, camat di bawah Bupati yang di wakili Sekda. Kalau semuanya tidak peduli dengan hasil penggunaan DD yang Diduga tidak sesuai hasilnya, percuma di beri amanah tidak bisa menjalankan.

Seperti dari hasil pantauan dan informasi yang dihimpun tim media ini, pemerintah Desa Kedungjati realisasi pembangunan jembatan penghubung antar dusun yang dibiayai dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.

Diketahui pembangunan jembatan tersebut dalam pelaksanaannya oleh Pemerintah Desa Kedungjati namun telah di pihak ketigakan ke pemborong

Sedangkan dalam pasal 128 ayat (2) Undang undang mengatur bahwa kegiatan yang di biayai Dana Desa di utamakan secara swakelola. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana ini di gunakan untuk membiayai pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Dalam pelaksanaan kegiatan swakelola Dana Desa, di utamakan penggunaan sumber daya dan bahan baku lokal. Selain itu, juga di upayakan untuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dengan di bangunnya jembatan penghubung antar dusun, menurut warga sekitar yang enggan disebut namanya, mengatakan “pembangunan jembatan ini di borong oleh pak Sisno pak”, ujar warga setempat

“Bukan hanya jembatan ini saja saja pak, jalan rabat beton ini juga di borong oleh pak Sisno” terang warga.

Sementara Totok “Bidik” Ketua DPD MIO Jombang sangat prihatin dengan pejabat saat ini, “Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga berperan dalam pengawasan DD. Apakah pengawasanya yang di lakukan sudah maximal atau sudah benar, soal nya terutama tim Monev bagian dari DPMD menurut informasi dari sumber beberapa pamong desa di wilayah Jombang, imannya mudah tergoda, ini yang di khawatirkan. Makanya terkait DD di kabupaten Jombang terindikasi banyak masalah. Karena pengawasan pelaksanaan/ penggunaan DD diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuannya,ya mungkin seperti di Desa Kedungjati itu. Camat maupun DPMD sungkan karena mungkin sudah ikut merasakan rasanya vitamin segar dari kepala desa nya”. Ujar Totok “Bidik” Agus Hariyanto sambil ketawa.(Bersambung)
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close