Peristiwa

Pembangunan Di SMKN 01 Lumajang Tidak Transparan Diduga Tanpa Ada Papan Nama/Informasi

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pembangunan di SMK Negeri 1 Lumajang yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan, karena tidak adanya transparansi dalam proses pembangunan tersebut. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi transparan ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak terbuka. Tanpa adanya papan nama/informasi, siapapun dilarang mengekspos proyek tersebut termasuk awak media tanpa ijin dindikbud provinsi Jawa Timur.

Saat awak media konfirmasi dipersulit dan terkesan di pimpong kesan kemari, ditemui bagian humas tapi dilempar diarahkan ke bagian Sarpras. Jainul, selaku Sarpras saat dikonfirmasi awak media jawabannya juga berbelit-belit. “Karena ini bantuan swakelola, jadi sepenuhnya tanggung jawab ada di komite. Informasi apapun terkait pembangunan yang dibiayai DAK anggarannya komite yang tahu, untuk papan nama tidak perlu karena ini swakelola. Papan nama itu kalau di proyek, kita begini juga ikut bimtek inspektorat provinsi disampaikan begitu”, ujar Jainul, dengan didampingi Maman bagian kesiswaan.

“Untuk ketercapaian fisik ini sudah atau tidak, ini kan sudah ada tim pemeriksa sendiri dari propinsi. Untuk informasi yang saya sampaikan ini kegunaannya untuk apa, mohon ijin, ini kan kewenangan komite, keterangan yang lebih jelas di komite. Jadi kalau mau melihat pembangunan atau mengambil foto harus ada ijin dari komite, jadi kita itu ikut bimtek dan kalau ada yang bertanya masalah pembangunan harus ada surat tugas dari dindikbud provinsi”, ungkap Jainul.

Ketua komite SMKN 01 Lumajang, H Ngateman SH yang juga Kaprimkoppol Resort Lumajang kepada awak media saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pembangunan itu swakelola yang bertanggung jawab adalah ketua komite. “Kontraknya 3 bulan, Desember kemarin selesai, sudah selesai 100 persen. Pembangunan sesuai dengan RAB, kalau ndhak salah ruang kelasnya itu 8 X 9 meter untuk Lab bahasa. Kalau yang satunya itu 7 kali berapa itu dibagi beberapa ruangan, anggarannya kurang lebih 500 jutaan dua ruangan itu. Kalau ndhak salah semua itu 1 milyar berapa, cuma yang mebelernya, isi-isinya itu langsung ditangani cabang dinas”, jelas Ngateman, Jum’at (17/01/2025).

“Sebenarnya ini bukan bagian tugas komite, tugas komite sesuai Kemendikbudnas nomor 75 Tahun 2015 itu adalah sebagai fasilitator. Disitu diberi kewenangan yang pertama, boleh membantu pengembangan sekolahan. Dengan jalan membangun kemitraan, cari anggaran dari manapun asal tidak dari cukai rokok atau alkohol. Komite tugasnya memfasilitasi kepentingan masyarakat dan kepentingan sekolah, apa yang dibutuhkan sekolah. Terkait sumber dana yang dari luar pemerintah itu komite, untuk teman-teman yang mau mengambil foto kami persilahkan, tapi karena bagian Sarpras ngomong dari provinsi tidak memperbolehkan ya mau apa lagi”, pungkas Ngateman.

Ditambahkan Ngateman, bahwa wartawan boleh sebagai kontrol sosial mengambil gambar. Tetapi dibantah Jainul selaku Sarpras karena ada juklak dari provinsi yang tidak memperbolehkan, jadi acuhannya dari provinsi. Pembangunan yang didanai dengan DAK seharusnya dilakukan dengan prinsip keterbukaan, dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap perkembangan proyek, termasuk papan nama sebagai bagian dari transparansi. Akankah dugaan penyelewengan ini dapat terbukti, atau hanya sebuah kesalahpahaman, masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan instansi terkait. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close