Merasa Ditipu, PB Oknum Anggota Polsek Lodoyo Timur Akan Dilaporkan ke Propam

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Seorang pengusaha bernama Rindang Setyowati bersama suaminya Purwanto akan segera melaporkan oknum anggota polisi bernama PB ke Polda Jawa Timur.
Pasutri ini menyebut oknum polisi berpangkat Ipda itu telah melakukan penggelapan atau penipuan uang modal usaha yang dipinjam melalui Perantara bernama Supiyani warga desa sumberurip kecamatan Doko kabupaten Blitar sebesar Rp.110.000.000.
Kami Akan segera melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Di mana salah satu terlapor merupakan oknum anggota Polri benama PB yang berdinas di Polsek Lodoyo Timur,” terang Rindang bersama Purwanto, kepada media ini sabtu (4/1/2025).
Rindang dan Purwanto adalah seorang pengusaha ternama di Blitar .
Sementara PB adalah oknum yang dinas di Polsek di Lodoyo Timur.
Kedua Terlapor ini salah satunya anggota Polsek yang dipercaya biasa Menyuplai bahan Pakan ternak di Peternakan milik PT Greenfields yang beralamat di Wlingi. Jadi kasus ini sudah sejak 2021 lalu,saya sudah menghubungi terlapor, tapi tidak ada iktikad baik. Padahal kerugian besar, Rp 110.000.000,” imbuh Rindang kepada media ini.
Dalam Nota kesepakatan Awal Selama Menggunakan Modal usaha darinya (Rindang red) Dikasih jasa bagi hasil sebesar Rp.6.000.000,- setiap bulannya,namun itu hanya berlangsung selama 8 bulan saja dan sudah tidak Etika baik untuk menyelesaikannya hingga saat ini.
Salah satu pelaku bernama Supiyani meskipun sebagai sopir truk namun selama ini dipercaya sebagai tim penyuplai bahan pakan ternak milik PT Greenfields,Supiyani inilah yang meminjam uang untuk modal usaha kepada Rindang Setyowati dan Purwanto, meskipun pada akhirnya Uang Modal Usaha yang diterima diserahkan kepada PB yang Juga menjadi kepercayaan PT Greenfields sebagai penyuplai bahan pakan ternak karena anggota yang bersangkutan Anggota Polri.
Saat itu korban percaya dana hasil pengiriman bahan pakan ternak yang dikirim ke PT Greenfields tak akan digelapkan.
Saya percaya kalau dia ini tidak akan melakukan penipuan karena sangat meyakinkan bahkan rekanan Supiyani Sendiri Bernama PB Juga anggota polri yang masih Aktif.
Ternyata salah dan katanya uang sudah diserahkan kepada PB dan Supiyani lepas tangan karena tidak pernah menggunakan Uang Modal Usaha tersebut,” katanya.
Selain melaporkan Supiyani bersama PB ke Mapolda, pasangan suami istri ini juga berencana melaporkan PB ke Propam Polda Jawa Timur .
Apalagi akibat kejadian itu korban mengalami kerugian cukup besar.
“Setelah upaya mediasi ini tidak ada hasil maka kita laporkan juga ke Propam untuk etiknya. Ini kita laporkan ke pidana umum dulu di Polda baru Propam,” tegas Rindang.
Sementara itu, Supiyani warga desa Sumberurip kecamatan Doko saat dikonfirmasi oleh media ini (4/1/2025) dirumahnya membenarkan kejadian tersebut.
Namun menurutnya semua uang modal usaha hasil pinjaman dari Bu Rindang sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 4 Juni 2021 tersebut langsung diserahkan kepada PB.
Sedangkan uang modal usaha sebesar Rp 20.000.000 dari bu Rindang sudah saya kembalikan, untuk uang modal usaha sebesar Rp 10.000.000 memang belum saya kembalikan.
Supiyani menambahkan bahwa dirinya juga korban dari PB karena semua uang sudah diserahkan kepada PB.
Untuk Hasil Supiyani Juga Sudah Melakukan kewajibannya,uang hasil usaha dari PB ditransfer ke Rekening milik Katemi (istrinya red) sebesar Rp 6.000.000,- selanjutnya Supiyani Membagikan Ke Rekening Pak Negro Sebesar Rp 2.700.000,ke rekening Bu rindang sebesar Rp 3.750.000.
Kalau pihak Bu Rindang Meminta Balik Modal Usaha Yang dipinjamkan kepadanya Supiyani Menolak karena uang tersebut yang menggunakan selama ini PB, tambahnya kepada media ini.
Sementara itu di Tempat Terpisah Ipda PB Anggota Polsek Lodoyo Timur Saat hendak dikonfirmasi team liputan tidak berada ditempat, dihubungi via ponselnya pun tidak mau merespon sama sekali hingga berita ini diturunkan.(R_win)