Peristiwa

Ketua DPD MIO Jombang : “Pembayaran SPPT Bapenda Jombang Melalui Jasa Layanan Umum Diduga “Pungli” Dibungkus Melalui Perda Jombang

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang di keluarkan (diterbitkan) oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang untuk memberi tahukan besarannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang kepada Wajib Pajak. Biasanya SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh Aparat Kelurahan/ Desa, SPPT juga di terbitkan setiap tahun pajak .

Penerbitan SPPT dilakukan secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua wajib pajak . Sementara menurut informasi untuk pembayaran SPPT di Kabupaten Jombang di lakukan di setiap desa dengan biaya tambahan Rp.1000.00,- masuk ke kas desa, selain di desa, sekarang pembayaran bisa di lakukan melalui jasa layanan umum seperti di Bank Jatim, Indomaret, Grab, Pos dan Giro, Blibli, Toko pedia, Gojek, Dana Fast, mereka ikut menerima pembayaran SPPT. Melalui jasa layanan umum itu, pembayaran SPPT di kenakan biaya tambahan sekitar Rp. 2500,00,-. Adanya tambahan biaya yang di bebankan kepada Wajib Pajak tersebut apa tidak memberatkan ? Apa keuntungan Bapenda Jombang dari pembayaran SPPT tersebut di berikan kepada jasa layanan umum, kopensasi
dari biaya tambahan tersebut.

Menurut Kabid (Kepala Bidang) Pendataan dan Penetapan di Bapenda Jombang, “Kerja sama melalui jasa pelayanan umum yang di tunjuk Bank Jatim sebagai koordinator untuk menunjuk jasa layanan umum sudah berjalan dengan baik. Untuk biaya tambahan memang ada, dan kesepakatan kerja sama dengan jasa layanan umum juga sudah di lakukan, jadi agar masyarakat yang membayar SPPT mudah di jangkau”, ujarnya.

Setelah itu Wartawan agak menyinggung terkait biaya cetak perlembar SPPT, yang menurut laporannya, bahwa anggaran untuk cetak kertas SPPT perlembar Rp 600,00,- apa benar ?

Kabid Bapenda tersebut diam tidak menjawab. Padahal setelah kita cek, ada beberapa percetakan yang mau dengan harga Rp 200,00,-. Itu percetakan pun sudah mendapatkan untung. Seandainya kalau di cetak dengan harga Rp 600.00,- berapa keuntungan yang di dapat oleh pihak Bapenda Jombang, dikalikan warga Jombang yang terima SPPT.

Mantan Sekcam Bareng itu pun ketika di konfirmasi berapa lembar SPPT di cetak, juga diam tanpa di jawab. Berapa anggaran untuk pembuatan SPPT untuk tahun 2023-2024 juga tidak di jawab.

Pertanyaannya, apakah pada pembayaran SPPT yang di bungkus melalui jasa pelayanan umum itu bukan hanya sebagai “kedok pungli ” yang di bungkus melalui Peraturan Daerah (Perda). Apakah pada pengadaan pembuatan kertas SPPT tidak ada mark- up ?

Ada dugaan kelebihannya anggaran untuk cetak kertas SPPT di buat bancak’an.

Kemudian tim media ini konfirmasi ke Kepala Bapenda Jombang Hartono untuk di mintai keterangan, tetapi belum berhasil untuk di temui.

Sementara menurut Totok “Bidik” Ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang ,” Jasa pelayanan umum yang ikut melayani pembayaran SPPT ada biaya tambahan yang di kenakan ke masyarakat, dan itu lebih mahal daripada membayar di Kantor Desa (Pemerintah Desa) yang sangat murah, jadi terkait adanya biaya tambahan pembayaran SPPT tu saya kira indikasi “Pungli” yang di kemas oleh sebuah Peraturan Daerah (Perda). Jadi sama halnya, bagaimana mengambil uang dari rakyat (indikasi pungli) supaya aman. Jadi namanya pemerintah daerah ini tidak kurang akal, dia dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di sahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) itulah sebuah payung hukum untuk melindungi pelayanan jasa pelayanan publik yang berkerja sama dengan jasa pelayanan umum yang bekerja sama antara Bapenda, Bank Jatim dengan 8 Jasa Pelayanan Umum yang menangani pembayaran SPPT. Delapan jasa pelayanan umum (Swasta) tertera nama nama mereka di lembaran kertas SPPT seperti halnya sponsor yang diduga ikut menyumbang dana cetak kertas SPPT. Jadi untuk pembayaran SPPT di tambah biaya biaya tambahan dikemas melalui Perda Jombang. Kurang lebih tahun 2023-2024 ada dugaan itu hanya sebagai kedok untuk dasar hukum agar aman dari tudingan pungli sesuai Perpres 87 tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli ” ujarnya .

“Selain itu untuk biaya cetak kertas SPPT menurut informasi di anggarkan biaya Rp 600.00. Per lembar, ada percetakan yang mau menerima Rp 200.00,-, berarti ada kelebihan Rp 400.00,-, pertanyaan, benarkah pada pengadaan cetak kertas SPPT di Bapenda Jombang ada sebuah konspirasi jahat untuk melakukan Korupsi uang negara melalui anggaran kegiatan” tambah nya

Kita lihat berapa kali kegiatan di Bapenda Jombang mulai dari sosialisasi SPPT maupun di kegiatan lain, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan, berapa jumlah anggaran negara yang di keluarkan. Maka dari itu untuk mengoreksi anggaran yang digunaka sebenarnya, maka tim media ini akan mengorek satu persatu keterangan dari Bapenda. Pungkas Totok.
(Bersambung)
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close