Peristiwa

Dugaan Pungli PTSL Desa Kauman Semakin Mencuat Ke Publik, Ada Oknum Menjadikan Wadah Menjalankan Untuk Pungli

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Dugaan “Pungli” atau pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh Jombang mencuat ke publik.

Pasca muncul pemberitaan dugaan kasus tersebut, Kepala Desa Kauman, Perangkat Desa dan Panitia Pelaksana PTSL di wilayah tersebut jadi sorotan dan gunjingan oleh masyarakat setempat.

Dengan adanya temuan tim media terkait pungli PTSL, kemudian tim media menghubungi kepala desa tapi kepala desa sulit di hubungi.

Akhirnya tim media memberitahukan kepada Camat terkait temuan pungli tersebut. Setelah itu Camat menghubungi Kades guna menanyakan terkait temuan dugaan pungli tersebut. Setelah di tanya Camat dugaan pungli tersebut, Kepala desa tidak tahu menahu soal adanya pungli itu.

Tetapi ada kabar, ketika salah seorang Perangkat Desa Kauman di tanyai salah seorang pejabat desa wilayah Kecamatan Kabuh, “Apa benar ada tarikan Rp 500 ribu selain Rp 150 ribu” tanyanya kepada perangkat Desa Kauman. Di jawab oleh perangkat tersebut, “Itu dilakukan karena perintah Bos” ujarnya.

Dari apa yang di sampaikan perangkat tersebut, bahwa mungkin benar adanya pungli PTSL di Desa Kauman.

Kepala desa tidak mengakui adanya pungli, mungkin dia takut namanya jadi borok di desanya, demi menjaga marwah nama baik keluarga haram baginya makan uang hasil pungli. Mungkin halal bila tidak diketahui oleh orang lain.

Sementara kita ketahui, bahwa program dari pemerintah pusat dan di sahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang dalam pelaksanaannya untuk pulau Jawa dan Bali biayanya Rp 150 ribu.

Atas adanya temuan pungli tersebut membuat Sujarwo salah satu aktivis hukum angkat suara terkait adanya dugaan pungli PTSL di Desa Kauman tersebut, “kami berharap agar BPN Jombang kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis. Dengan demikian mampu mengembalikan masyarakat kembali berbondong bondong mendaftar.” Ujarnya

“Perlu diketahui, bahwa terkait Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang diperuntukan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional,” terangnya.

Pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Lanjut Sujarwo “Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta”.

Adanya temuan pungli tersebut kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya dan akan kami kawal kasus ini sampai tuntas. Pungkasnya

Sampai berita kedua ini di naikkan, Riyanto selaku Kepala Desa Kauman belum ada jawaban. Meski sudah di lakukan konfirmasi oleh tim media terkait adanya temuan pungli PTSL tersebut.

Kau kita cermati, pada program PTSL ada kelebihan dan ada kekurangan, kalau kelebihan pasti masyarakat sudah paham, karena pada progam ini dalam pengurusan sertifikat di anggap biayanya lebih ringan dari pada mengurus sendiri. Tetapi juga ada kekurangannya. Program PTSL di jadikan oknum oknum sebagai wadah untuk menjalankan “pungli” pungutan liar.
(Bersambung)
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close