Peristiwa

DPRD Gresik Bersama Dishub Kembali Tertibkan Rekayasa Lalu Lintas Jam Operasional Truk

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menerapkan kembali dan menertibkan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di kawasan pusat perkantoran, pendidikan, serta sentra perekonomian masyarakat.

“Manajemen rekayasa lalu lintas ini kembali ditertibkan dengan tujuan untuk memperlancar arus kendaraan di jam-jam krusial, seperti saat berangkat dan pulang kantor serta masuk dan pulang sekolah karena banyaknya juga keluhan dari warga masyarakat pada jam-jam tersebut masih banyak kendaraan angkut barang masih beroperasi yang menyebabkan kemacetan” ujar Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Nur Yahya Hanafi, ST. Kepada media, Rabu(22/01/2025).

Nur Yahya menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan dilakukan pada dua periode jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 05.00-08.00 dan sore hari pukul 15.00-18.00 WIB. Kebijakan ini harus bisa dipatuhi oleh kendaraan angkutan barang, tegasnya.

“Diharapkan langkah ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan kelancaran perjalanan pengguna jalan, dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan luka berat hingga korban jiwa,” tambahnya.

Nur Yahya juga menyampaikan bahwasanya di dalam hal ini Dishub kabupaten Gresik hanya bisa melakukan penertiban karena Dishub tidak memiliki hak melakukan penilangan bagi kendaraan yang melanggar.

“Karena hal tersebut kami langsung melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Gresik dan Alhamdulillah langsung direspon dengan baik” pungkasnya. (R_wan/Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close