Peristiwa

Demi Mengencangkan Isi Perutnya Dan Merasa Kebal Hukum, Kades Kedungjati Memihak Ketigakan Proyek Dana Desa “Korupsi Terselubung”

JOMBANG, DORRONLINEWS.COM – Ulah beberapa desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisik penggunaan Dana Desa (DD) mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola.

Hal ini disampaikan oleh Totok “BIDIK” Agus Hariyanto selaku Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang, Ia mengatakan bahwa dana desa tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa (DD) bersifat swakelola.

“Dana desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Totok, Senin (20/1/25)

Totok menambahkan, jika dana desa di pihak ketigakan, berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak di fungsikan, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.

Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga (kontraktor). “Ketika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor. Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga.” Tambah Totok

Lanjut Totok, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang terjadi di Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut di pihak ketigakan”. Tegas Totok

Agar di pahami, proyek swakelola yang di kerjakan oleh pihak ketiga bisa jadi terjadi korupsi. Korupsi pada proyek swakelola bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Seperti penyalahgunaan dana, manipulasi data dan pengadaan barang. Kami berharap pada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjutinya.
(Bersambung)
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close