Peristiwa

Atasi Kredit Macet, KUD Unggul Jaya Sidomukti Libatkan LBH

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM. – KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika untuk menagih kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini sudah mulai ada yang membayar.
“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Endang Srihartini (Juru Buku ) dan Dwi Sesulihingtyas ( Kasir ), di Posko Pengaduan KUD Unggul Jaya Sidomukti dusun sebeng RT 02/01 desa Doko kecamatan Doko kabupaten Blitar.

Indentifikasi yang dilakukan KUD bersama LBH CAKRA, dikelompokkan jadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang, dan debitur yang benar benar tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi covid,Tegas Endang kepada media ini.

Setelah debitur terkelompokkan, KUD bersama LBH akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

Ini yang kita utamakan untuk didatangi kerumah mereka atau dihadirkan ke posko, dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” kata Endang.
Endang dan Dwi juga menambahkan, mulai Desember 2024 kemarin lembaganya sudah mulai melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang akan dilimpahkan keranah hukum agar bisa dikenai Sanksi tindak pidana.

Kita membantu mengembalikan hak nasabah yang selama ini sudah menabung di KUD, dalam tanda petik aset agunan itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada KUD. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” terangnya.

Masih Menurut Endang, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 205 debitur yang ditengarai bermasalah sejak tahun 2019 hingga saat ini. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai kurang Rp.2,5 miliar.

Kini, setelah KUD menggandeng LBH CAKRA, nasabah kredit macet itu sudah mulai ada yang membayar. Sampai Januari 2025 ini, baru satu nasabah kredit macet yang menyelesaikan angsurannya,” beber Endang Kepada Media ini,Sabtu 18 Januari 2025.

Endang menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan LBH CAKRA sudah berlangsung sejak Desember 2024 lalu. Kerja sama itu menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset KUD dari debitur nakal.

Pihak LBH Selama ini melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan LBH CAKRA juga
mengidentifikasi, apakah ada keterlibatan Mantan pegawai KUD atau tidak yang terkait kredit macet tersebut,” Jelas Endang.

Sementara itu,Supiyan (76) didampingi anaknya Siti Masruroh (44) warga desa genengan kecamatan Doko salah satu debitur nakal sekaligus macet membenarkan dengan adanya pihak LBH CAKRA yang mendatanginya,bahkan sejak kedatangan pihak LBH CAKRA kami merasa terbantu karena selama ini kami bingung mau membayar kemana karena kantor KUD sudah tutup dan tidak beraktivitas lama.
Namun kam sebagai salah satu debitur tidak lari dari tanggung jawab,karena selama ini memang kami membayar melalui Pak Harsono yang sekarang sudah meninggal,bukti angsuran juga ada dan Alhamdulillah sejak didatangi pihak LBH CAKRA seminggu yang lalu,kami pada hari Sabtu 18 Januari 2025 sudah bisa melunasi semua pinjaman modal pupuk di KUD Doko sebesar Rp.9.300.000,- yang memang belum terselesaikan sejak tahun 2021 tersebut karena adanya bantuan pihak lembaga bantuan hukum Cakra Tirta Mustika yang sudah memberikan edukasi kepada kami,tegas Siti Masruroh sambil menunjukkan bukti pelunasannya kepada media ini.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close