Sosperda Tahap VIII Sudadi S.E., M.M., Harapkan Peran Masyarakat Dalam Pengendalian Peredaran Miras

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Sebagai kegiatan rutin kedewanan, DPRD Kabupaten Gresik Sudadi S.E., M.M., dari partai Amanat Nasional (PAN), kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) kabupaten Gresik Tahap VIII tahun 2024.
Giat tersebut dilaksanakan di kantor BSI Jalan Raya Kedung Rukem No. 24, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu (01/12/2024) sore dihadiri oleh Camat Balongpanggang Suryo Wibowo, S Sos, MSi. bertindak Sebagai narasumber.
Dalam sosper tersebut anggota DPRD Kabupaten Gresik Sudadi, S.E., M.M., mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda no 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik no 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.
Dalam Perda Perda No 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik no 15 tahun 2022 ini mengatur tentang peredaran minum keras.
Sudadi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut andil dan ikut mengawasi peredaran minuman keras beralkohol ini.
“Minuman keras sangat merusak generasi muda dan juga dapat memicu kriminalitas, untuk itu kita harus bisa melakukan pengendalian dan peredaran minuman keras yang ada di wilayah kabupaten Gresik”, ungkapnya.
Sudadi juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD membuat dan mengesahkan Perda ini agar masyarakat senantiasa juga bisa mengontrol peredaran Miras.
“Kita jaga bagaimana caranya kita batasi, kita lihat peredarannya jangan sampai beredar luas dimana-mana dan merusak para generasi masa depan anak muda,” pungkasnya.
Selanjutnya Camat Balongpanggang Suryo Wibowo, S Sos, MSi. Sebagai narasumber memberikan pemaparan secara rinci terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda no 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik no 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.(tyo)