Politik

Sosper Tahap VIII, Anggota Komisi III DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, ST, Sosialisasi Dua Perda

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Yahya Hanafi, ST, Gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap VIII Tahun 2024 yang dilaksanakan di Dusun Dusun watu pasang RT 12 RW 05 Desa kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu, (01/12/2024). Pagi

Dalam sosialisasi kali ini Anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda no 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik no 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gresik Nur Yahya Hanafi menjelaskan bahwasanya kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tugas seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk menyampaikan Peraturan Daerah yang telah dibuat dan disahkan oleh anggota dewan bersama pemerintah daerah agar bisa diketahui oleh seluruh masyarakat kabupaten Gresik, jelasnya.

“Dengan disahkan dan disampaikannya peraturan peraturan ini kemasyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa tahu dan bisa untuk di taati dan di patuhi”, imbuhnya.

Lebih lanjut Nur Yahya Hanafi menyampaikan Peraturan Daerah kabupaten Gresik No 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras yang mana minuman keras ini sangatlah penting karena minuman keras dapat membahayakan kesehatan, mengganggu ketertiban dan mengancam masa depan generasi muda, tegasnya.

“Perda ini juga berkesinambungan dengan Perda No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Karena minuman keras ini dapat memicu ketertiban umum dan juga memicu masalah sosial, seperti angka kriminal”, ujar Nur Yahya Hanafi.

“Meninjau hal hal tersebut pemerintah bersama DPRD Kabupaten Gresik Membuat dan mengesahkan Perda larangan Peredaran minuman keras agar hal hal tersebut tidak terjadi di kabupaten Gresik untuk itu seluruh masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan Daerah yang telah dibuat dan di sahkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gresik ini”, harapnya.

“Mohon juga bisa disampaikan kepada saudara, kerabat dan tetangga masing-masing hasil yang sudah di dapat pada suatu sosialisasi ini agar seluruh masyarakat bisa tahu dan mengerti bahwasanya ada peraturan Daerah yang wajib di mengerti dan di laksanakan”, pungkasnya.

Sementara Camat Kedamean Irwanto selaku narasumber memaparkan Perda Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Camat Irwanto menyampaikan dalam Perda ini masyarakat harus bisa memahami akan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan bagi masyarakat dan dalam Perda ini sangat berhubungan dengan berbagai ijin dalam sebuah kegiatan yang ada dimasyarakat.

“Ketertiban dan ketentraman masyarakat ini berkaitan juga dengan Linmas, Babinsa dan bhabinkamtibmas yang ada didesa masing-masing untuk itu masyarakat bisa saling berkordinasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di desa”, ujar camat Kedamean Irwanto.

Selanjutnya untuk Perda tentang larangan Peredaran minuman keras ini saya hanya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menghindarinya karena minum keras dapat memicu berbagai permasalahan dan juga dapat dihukum pidana sesuai peraturan yang ada.

“Saya berharap apapun bentuknya minuman keras ini agar bisa dihindari khususnya bagi kaum muda yang merupakan generasi bangsa” pungkasnya. (R_wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close