Peristiwa

Sosper Anggota DPRD Gresik, Sulton Sulaiman, S.H., M.H., Sampaikan Dua Peraturan Daerah

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PPP, Sulton Sulaiman, S.H., M.H., gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap IX Tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (15/12/2024). Siang

Dengan didampingi Kepala bidang (Kabid) Informasi dan data ketenagakerjaan Partiwi Agustia, SP, M.Si sebagai narasumber, politisi Muda dari Fraksi PPP ini mensosialisasikan mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Mengawali sambutannya Sulton Sulaiman menyampaikan perda Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang mana didalam Perda ini
Membahas akan hak hak anak yang ada diseluruh wilayah kabupaten Gresik.

“Selain melindungi hak hak anak perda ini dibuat agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak”, ujarnya.

Sementara Kepala bidang (Kabid) Informasi dan data ketenagakerjaan Partiwi Agustia, SP, M.Si selaku narasumber menyampaikan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mana didalam Perda ini dibuat dan disahkan oleh DPRD Gresik untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus sebagai landasan hukum atas hak-hak pekerja dan buruh.

“Dengan telah ditetapkannya perda ini wajib hukumnya untuk melaksanakan segala aturan yang sudah ada ini”, ujarnya.

Partiwi juga menyampaikan bahwasanya didalam Perda ini ada empat hal yang di atur yang diantaranya ialah :

  1. Informasi pasar kerja
  2. pelatihan dan produktivitas
  3. Penggunaan tenaga kerja asing 4. perlindungan kerja

“Di kabupaten Gresik ini untuk informasi pasar kerja sebenarnya sudah bagus dan sudah melalui sistem online”, ungkapnya.

Lebih lanjut Partiwi mengatakan, AK 1 atau lebih dikenal dengan Kartu Kuning yang dengan Kartu Kuning yang dikeluarkan oleh Disnaker ini bahwasanya sebagai tanda sedang pencari kerja.

“Untuk membuat AK1 atau kartu Kuning ini sekarang cukup membuat secara online tidak perlu untuk datang ke Disnaker. Ini merupakan bentuk pelayanan dari Disnaker untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan AK1 ini”, katanya.

“Selain dari pada itu kami juga melakukan pelatihan kerja dan itu pun pendaftaran nya juga secara online dan gratis. Disnaker berupaya memberikan pelatihan yang kompeten karena perusahaan perusahaan saat ini meminta syarat pelamar kerja harus memiliki SK kompetensi” terangnya.

Pratiwi menegaskan bahwa didalam Perda ini juga mewajibkan perusahaan yang ada di kabupaten Gresik harus merekrutmen dan memproritaskan tenaga kerja lokal yang mana telah diatur dalam Perda yakni 60% tenaga kerja lokal atau asli warga Gresik, tegasnya.

“Semoga dengan adanya Perda No 7 tahun 2022 yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD ini dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di kabupaten Gresik”, pungkasnya. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close