Komisi III DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro FPDIP Sosialisasikan Dua Perda Sosper Tahap IX
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi III DPRD kabupaten Gresik dari Fraksi PDIP Achmad Kusriantoro Pujiantoro Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap IX Tahun 2024 yang dilaksanakan di Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Minggu (15/12/2024). Pagi
Pada kegiatan Sosperda Tahap IX, politisi yang sudah 4 periode tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan didampingi Camat Balongoanggang Suryo Wibowo, sebagai narasumber.
Mengawali Sosper politisi yang sudah 4 periode ini dari Fraksi PDIP menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan terhadap anak sangat perlu sekali untuk dilakukan berbagai upaya baik preventif, rehabilitatif, kuratif dan juga represif.
“Anak anak kita adalah generasi bangsa oleh karena itu agar anak anak mampu mengemban perannya hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial harus bisa terpenuhi untuk itu pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan sebuah peraturan agar anak anak yang merupakan generasi bangsa dan negara ini mendapat sebuah perlindungan dari pemerintah,” ujar Anton panggilan akrabnya.
“Dengan adanya peraturan daerah No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak ini diharapkan di seluruh wilayah kabupaten Gresik ini tidak ada yang namanya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental dan juga sosial,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini Anton menerangkan bahwasanya perda ini dibuat untuk mengurangi angka pengangguran dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat yang ada dalam kabupaten Gresik yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu, terangnya.
“Didalam Perda No. 7 Tahun 2022 ini juga menjelaskan regulasi yang mengatur ketenagakerjaan”, imbuhnya.
Anton berharap dengan adanya Perda ini angka pengangguran di kabupaten Gresik bisa berkurang dan perlindungan bagi para pekerja pun juga bisa terjamin dan dengan Perda ini diharapkan perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Gresik bisa mengutamakan penduduk lokal untuk dipekerjakan di perusahaannya setiap ada lowongan pekerjaan, harapnya.
Selanjutnya Camat Balongpanggang Suryo Wibowo selaku narasumber memaparkan bahwa perlu adanya UU Perlindungan Ibu dan anak. Hal ini penting mengingat banyak fenomena yang bermunculan utamanya Kekarasan dalam rumah tangga, adanya anak membunuh orang tua dan masih banyak yang lain.
Sebagi orang tua harus peka terhadap perkembangan anak utamanya pada remaja perlu sekali pengawasan, karena anak usia remaja itu kemauannya kuat.
“Perlu adanya peranan orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak dan melihat kebutuhan anak di perhatikan sesuai dengan umur anak”. Katanya.
Sedangkan ketenaga kerjaan perlu mempersiapkan tenaga kerja yang benar benar mempunyai skill dan kepandaian serta ketrampilan di bidangnya.
“Tanpa adanya persiapan tenaga kerja yang baik, maka Indonesia akan kehabisan tenaga kerja lokal, apalagi saat ini banyak tenaga asing yang sudah masuk ke Indonesia. Sehingga tenaga kerja Indonesia mampu untuk bersaing dengan tenaga asing”. Pungkasnya. (Ono)