Peristiwa

Komisi II DPRD Gresik Sulton Sulaiman, S.H., Gelar Soperda Tahap VIII Tahun 2024

K

GRESIK, DORRONLIBENEWS. COM. omisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulton Sulaiman, S.H., M.H. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Kedamean, Minggu (01/12/2024). Siang

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) kali ini anggota DPRD Kabupaten
Sulton Sulaiman, S.H., M.H. di dampingi Camat Kedamean Irwanto, S.T sebagai narasumber.

Politisi muda dari Fraksi PPP Sulton Sulaiman, S.H., pada kesempatan tersebut mensosialisasikan dua Perda kabupaten Gresik yang diantaranya Perda Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik No 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.

Sulton Sulaiman, S.H., menyampaikan terkait perda No 2 tahun 2022 ini menyangkup tentang hal hal ketertiban dan keamanan sehingga ini berhubung dengan perijinan dalam berbagai kegiatan dan untuk Perda No 19 tahun 2024 ini berhubung dengan berbagai minum minuman keras berbentuk apapun dilarang untuk dijual atau diedarkan.

“Minuman keras sangat merusak generasi muda bahkan dapat memicu tindakan kriminal dan mengedarkan minuman keras ini dapat dihukum pidana”, ujarnya.

Sulton juga mengatakan kedua Perda ini sangatlah berkaitan yang mana dengan adanya peraturan larangan Peredaran minuman keras ketertiban dan ketentraman masyarakat pun bisa terjaga dengan baik, pungkasnya.

Sedangkan Camat Kedamean Irwanto, S.T selaku narasumber memberikan pemaparan dan penjelasan terkait dua Perda tersebut.

Camat Irwanto mengatakan, membuat dan mensosialisasikan peraturan Daerah ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan, katanya.

“Dengan mensosialisasikan Perda ini masyarakat bisa tahu dan mengerti bahwa ada aturan yang sudah dibuat dan di sahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Gresik yang harus bisa di taati oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Gresik” ujar Camat Kedamean Irwanto.

“Mohon untuk di sampaikan ke masyarakat disekitarnya masing-masing agar semuanya juga bisa mengerti bahwasanya banyak aturan aturan yang ada di kabupaten Gresik ini yang harus diketahui dan ikuti” harapnya.

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close