Peristiwa

Kasus Penganiayaan Bule Asal Belgia Di Menganti Berakhir Damai dan Restorative Justice

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Kasus Kekerasan Perempuan oleh Bule asal Belgia di Desa Putat Lor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Berakhir Damai, Korban telah mencabut Laporannya di Mapolsek Menganti dan tidak bersedia untuk dilakukan proses hukum.

Kasus penganiayaan yang terjadi antara FM dan Nick De Munyck pria asal Belgia telah berakhir damai dan keduanya telah sepakat membuat surat pernyataan damai di Polsek Menganti sehingga Penyidik melakukan Restorative Justice.

Wanita berinisial FM (29) yang menjadi korban penganiayaan diduga dengan cara di cekik oleh seorang pria Warga Negara Asing (WNA) mencabut laporannya di mapolsek Menganti dan perbuatan bule asal Belgia yang bernama Nick De Munyck tersebut telah dimaafkan oleh korban.

Laki laki asal Belgia yang berusia 33 tahun itu telah sepakat berdamai dengan korban FM yang juga temannya. FM mencabut laporannya di Polsek Menganti lantaran karena kasihan.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H. MM membenarkan hal tersebut. “Benar, Korban telah mencabut laporannya karena kasihan (terlapor) tempat tinggalnya jauh”, katanya kepada media, Senin (2/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, Korban tidak ingin melanjutkan perkara ini dan mencabut laporannya Karena merasa kasihan terhadap pelaku dan korban hanya ingin pelaku bisa berubah dan tidak minum minuman keras lagi.

“Korban tak ingin temannya tersebut mendekam dibalik jeruji besi”, jelasnya.

“Karena korban merasa kasihan, jadi korban memutuskan untuk mencabut laporannya dan sepakat berdamai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, karena memutuskan mencabut laporan, saat ini keduanya sudah menandatangani surat pernyataan damai dan dalam perkara ini sudah tidak ada permasalahan lagi.

“Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai izin tinggal di Indonesia” ungkapnya.

Diketahui Nick De Munyck melakukan penganiayaan pada Jumat 29 November, sekitar pukul 22.00 Wib, di tempat kontrakannya di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut terjadi karena Nick De Munyck dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras dan dalam kondisi mabuk pelaku menganiaya FM di rumah kontrakan desa putat lor menganti.

Setelah bule tertidur, korban menelpon suaminya dan berhasil keluar dari rumah kontrakan bule tersebut dan meninggalkan sang bule kemudian dengan didampingi suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Terkait hubungan asmara antara korban dan pelaku masih belum ada kejelasan dan menurut keterangan korban hanya berteman dan kenal via medsos untuk belajar bahasa Inggris, karena suami korban dan korban serta keluarga korban dengan pelaku tersebut juga sudah mengenal dengan baik dan saling komunikasi.

Tentang Kejadian tersebut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah berpesan, agar permasalahan ini tidak di besar besarkan terkait hubungan antara korban dengan pelaku, mereka adalah berteman, kejadiannya hanya penganiayaan dan tidak lebih, pesannya.

“Kejadian tersebut laporannya oleh korban telah dicabut karena korban bersedia damai dan tidak memperpanjang sampai proses hukum selanjutnya, pungkasnya. (R_wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close