Gelar Sosper, DPRD Gresik Imam Syaifudin, S.H, Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Ciptakan Trantibum
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Imam Syaifudin, S.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap VIII tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Minggu, (01/12/2024). Siang
Pada Kegiatan Sosperda kali ini politisi muda dari Fraksi PPP, Imam Syaifudin, S.H didampingi Barjiono
Kasie Linmas Kecamatan Duduksampeyan sebagai narasumber.
Peraturan Daerah yang disosialisasikan kepada masyarakat ialah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat kemudian Perda No 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik no 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.
Mengawali Sambutannya Imam Syaifudin, S.H. menyampaikan, Sosialisasi Perda ini merupakan ajang untuk memperkuat silaturahmi antara dewan dan konstituennya.
“Sosper ini adalah ajang silaturahmi untuk berkumpul dengan masyarakat,” katanya.
Dalam Perda Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat ini berhubungan dengan perijinan dalam berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, ujarnya.
“Perda ini dibuat dan di sahkan dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Gresik yang aman, tentram, tertib, dan teratur”, imbuhnya.
Imam Syaifudin juga mengatakan bahwasanya Sosialisasi ini dilakukan juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan instansi terkait tentang peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Gresik, katanya.
“Perda tentang trantibum ini juga tak lepas dari satuan pamong praja (Satpol-PP) dan juga Linmas karena trantibum merupakan tugas dari keduanya namun masyarakat pun juga harus ikut berperan agar ketertiban dan keamanan ini bisa terus tercipta di lingkungan masyarakat” ungkapnya.
Imam menegaskan peran masyarakat sangatlah penting untuk itu saya berharap masyarakat bisa turut serta dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum ini agar kehidupan dikabupaten Gresik ini bisa aman, tentram, tertib dan nyaman, pungkasnya.
Sementara Barjiono
Kasie Linmas Kecamatan Duduksampeyan selaku narasumber memberikan pemaparan dan penjelasan terkait dua Perda kabupaten Gresik yang di sosialisasikan pada Sosperda Tahap VIII Tahun 2024. (R_wan)