Pj Bupati Tidak Tahu Pose Yang Dilakukan Sekda Itu Termasuk Perlambang 02 Atau Bukan
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Tanggapan Pj bupati Lumajang terkait pose Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lumajang, Drs Agus Triyono, yang dilaporkan oleh Ilham Fanani SH selaku tim pemenangan paslon satu Cak Thoriq-Ning Fika ke Bawaslu Lumajang atas dugaan keberpihakan politik karena berpose dengan dua jari yang dianggap mendukung paslon nomor urut dua, Indah Amperawati-Yudha Kusuma.
Sebelum hari santri Pemerintah Kabupaten Lumajang lewat akun resminya menghimbau dan melarang bagi ASN dan non ASN Pemkab Lumajang agar tidak berpose dengan jari tangan yang menunjukkan sebuah dukungan kepada salah satu paslon kabupaten Lumjang, disitu ada 8 pose Larangan dengan menggunakan jari tangan.
Dalam hal ini, akun Tik tok Arya Wiraraja dalam unggahannya menyandingkan foto Sekda, dengan pose larangan sebagaimana yang di unggah oleh akun resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Diketahui bahwa Agus Triyono menunjukkan salah satu pose yang ada dalam delapan larangan tersebut. Pose dua jari dianggap menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, yang melanggar Undang-Undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 tentang larangan pose yang menunjukkan dukungan politik bagi pejabat publik.
Pj bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) saat dikonfirmasi awak media menanggapi, bahwa dirinya tidak tahu dengan kriteria larangan tersebut. “Semua punya hak untuk menyampaikan apa yang menjadi temuan atau keluhan, kemarin saya juga dapat kabar dari Bawaslu bahwa terkait ASN yang mengikuti kampanye akan ditindaklanjuti. Saya juga ada kabar ASN kami salah satunya adalah pak Sekda, ini saya klarifikasi ya..saya bukan membela, saya menyampaikan kebenarannya”, ujar Yuyun.
“Pada waktu itu pisah sambut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag), kita semua love, love, love katanya gini (sambil menunjukkan pose seperti sekda), untung saya nggak. Nah ini dianggap 02, saya nggak tahu ini perlambang atau bukan. Tapi kalau menurut saya, sudahlah silahkan, kita semua lebih baik diselesaikan di awal, istilahnya gak onok mbendol mburi. Saya tegaskan yaa..lebih baik diselesaikan oleh Bawaslu, benar atau tidak itu ada keperpihakan”, tegas Yuyun, usai rapat paripurna di kantor DPRD kabupaten Lumajang.
Dikatakan Yuyun, bahwa Sekda dijadwalkan Minggu depan oleh Bawaslu, karena sekda ada acara ke Jakarta. (Jwo)