Peristiwa

Mantan Kepala Desa Milyader Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Desa

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Mantan Kepala Desa Milyader Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim atau AH ditetapkan tersangka.

Pria yang menginisiasi Desa Miliarder itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset desa.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.

“Kami amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa,” katanya, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, mantan Kepala Desa Sekapuk itu tidak mengembalikan sertifikat dan aset desa usai dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.

Pemerintah desa kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan hasil sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tersangka AH sudah ditahan di rutan,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.

“Kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan,” terangnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.

“Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa,” terangnya.

Untuk tersangka diterapkan pasal 372 KUHP tentang pidan penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close