Kedua Paslon Pilkada Lumajang Saling Klaim Kemenangan Keputusan Nunggu Pengumuman KPU
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Tahapan pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang sudah melakukan pungut hitung di tingkat TPS, Rabu (27/11/2024). Besok hari Jum’at KPU melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan (29/11/2024), untuk di kabupaten sementara ini dijadwalkan di tanggal 04 November.
Sementara menunggu hasil resmi dan legal dari KPU berdasarkan rundown PKPU dikatakan Halim Bahris divisi Sosdikli Parmas dan SDM saat dikonfirmasi awak media, bahwa pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten maksimal dilakukan pada tanggal 12 Desember. Namun kedua Paslon pilkada 2024 sudah saling mengklaim kemenangan masing-masing berdasarkan hasil hitung cepat Vs real count, Rabu (27/11/2024) malam.
Pasangan calon (Paslon) 02, Indah Amperawati – Yudha Adji Kusuma (Indah – Yudha) mengawali mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan hasil hitung cepat menurut versinya. Dan menyusul Paslon 01 Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika (Cak Thoriq – Ning Fika) menyatakan kemenangannya berdasarkan hasil real count menurut versinya. Dalam hal tersebut menjadi tolak ukur masing-masing paslon, sehingga menimbulkan sama-sama merasa menang.
Di ruangan kantornya, Halim Bahris kepada awak media menanggapi hal tersebut, bahwa terkait hitungan cepat itu menjadi ranah dari lembaga quick count terkait. “Itu kan juga ada ilmunya tersendiri, ada disiplin keilmiahan tersendiri. Itu memang diperbolehkan karena memang ada regulasinya, terus lembaga-lembaga itu bisa mendaftar ke KPU. Kita (KPU) tidak mengeluarkan hitungan cepat, itu lembaga lain”, ujar Halim.
“Saya kira kalau terkait deklarasi, katakanlah itu klaim kemenangan dari tiap-tiap paslon itu menjadi kebebasan ekspresi masing-masing orang. Tetapi dari KPU, kami tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah kami susun. Dan C hasil atau Plano itu kan memang dokumen yang sifatnya open publik, jadi semua orang itu bisa mengunduh C hasil di semua TPS di seluruh Indonesia. Jadi mungkin dari masing-masing punya tim penghitungannya sendiri. Tetapi sekali kami tekankan, untuk hasil resminya tentu saja akan dilakukan oleh KPU sebagai lembaga yang memang berwenang mengumumkan hasil resmi pemilihan”, tegas Halim.
Terkait kemenangan yang diklaim masing-masing paslon itu KPU bisa menentukan hasilnya. “Kami tidak bisa memastikan hasil, karena memang proses rekapitulasi ini dilakukan secara berjenjang resminya. Jadi untuk sekarang kita berkonsentrasi melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan supaya berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Untuk persoalan apakah yang sudah melakukan klaim pemenangan pada akhirnya benar-benar menang atau kalah, itu saya kira soal diluar konsentrasi kelembagaan kami. Kalaupun ada demo karena tidak terima atas kekalahannya juga bagian dari kebebasan ekspresi masyarakat, ya tentu kami sikapi dengan sebijaksana mungkin. Tetapi KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pilkada, kita harus tetap merujuk atau berpijak pada aturan yang sudah ada”, pungkas Halim.
Pengumuman pada tanggal 12 Desember umumnya menjadi dasar terhadap rekapitulasi final tingkat kabupaten yang nantinya diadopsi ke tingkat yang lebih tinggi. (Jwo)